Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia

Indonesia memiliki banyak kawasan yang dilindungi dalam bentuk suaka alam. Kawasan suaka alam diatur dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok kehutanan. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa hutan suaka alam mencakup kawasan huitan yang  karena sifatnya yang khas diperuntukkan secara khusus bagi perlindungan alam hayati dan manfaat-manfaat lainnya. Kawasan tersebut terdiri atas Cagar Alam dan Suaka Marga Satwa. Cagar Alam adalah kawasan yang ditetapkan … Lanjutkan membaca Pelestarian Flora dan Fauna di Indonesia