Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas

Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas Mitigasi Bencana = – = – = Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Berdasarkan undang-undang … Lanjutkan membaca Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas