Manajemen Bencana 13


Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana yang diakibatkan oleh kemacetan lalulintas.

Kemacetan lalulintas adalah suatu kondisi lalulintas yang pergerakannya melambat sebagai akibat dari konsentrasi kendaraan yang melebihi daya dukung jalan. Kondisi tersebut mengakibatkan lalulintas pada pusat-pusat aktivitas mengalami tekanan tinggi dari para pengguna jalan pada jam-jam puncak sehingga memperlambat pergerakan dan aktivitas masyarakat.

Kemacetan lalulintas jalan raya merupakan permasalahan bidang transportasi yang umum terjadi hampir di semua kota-kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan Bekasi. Kemacetan in terjadi pada setiap jam-jam puncak seperti pada jam masuk dan jam pulang kerja. Frekuensi kemacetan lalulintas jalan raya dari tahun ke tahun hampir selalu bertambah. Fenomena ini tidak lepas dari pertambahan jumlah penduduk, pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan baik kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi maupun umum.

Kota dengan tingkat kepadatan penduduk tinggi adalah wilayah yang rentan mengalami kemacetan lalulintas. Ketimpangan jumlah penduduk yang tinggi dengan wilayah kota yang kecil dan kompleksitas aktivitas masyarakat kota memicu terjadinya kepadatan lalulintas yang dapat menyebabkan kemacetan lalulintas.

Kemacetan lalulintas di jalan raya tidak terjadi begitu saja, namun ada hal-hal yang mempengaruhi. Beberapa hal yang menyebabkan kemacetan lalulintas antara lain sebagai berikut :

  1. Arus yang melewati jalan telah melampaui kapasitas jalan
  2. Terjadi kecelakaan terjadi gangguan kelancaran karena masyarakat yang menonton kejadian kecelakaan atau karena kendaran yang terlibat kecelakaan belum disingkirkan dari jalur lalu lintas,
  3. Terjadi banjir sehingga kendaraan memperlambat kendaraan
  4. Ada perbaikan jalan,
  5. Bagian jalan tertentu yang longsor,
  6. Adanya rumah-rumah kumuh/bangunan liar,
  7. Kemacetan lalu lintas di Perlintasan sebidang karena adanya kereta api yang lewat,
  8. Adanya kendaraan keluar-masuk.
  9. Adanya praktik parkir liar di tepi jalan raya.

Kemacetan lalulintas juga dapat menyebabkan berbagai dampak yang bersifat merugikan, antara lain sebagai berikut :

  1. Tertundanya berbagai aktivitas penting yang telah terjadwal
  2. terhambatnya kelancaran berbagai aktivitas penduduk
  3. Pada kondisi tertentu dapat menyebabkan stress bagi para pengguna jalan.
  4. Munculnya permasalahan baru seperti pelanggaran dan kecelakaan lalulintas
  5. Pemborosan energi karena pada kecepatan rendah konsumsi bahan bakar lebih tinggi
  6. Keausan komponen-komponen kendaraan yang tinggi
  7. Pencemaran udara akibat gas buangan tidak produktif yang dapat meningkatkan efek pemanasan global
  8. Mengganggu kelancaran kendaraan darurat dalam menjalankan tugasnya (ambulance, pemadam kebakaran)

Untuk meminimalisir dampak merugikan yang ditimbulkan oleh kemacetan lalulintas jalan raya maka diperlukan manajemen penanggulangan yang meliputi tindakan pra bencana, tindakan saat terjadi bencana dan tindakan pasca bencana. Beberapa contoh bentuk tindakan penanggulangannya adalah sebagai berikut :

1. Tindakan Pra Bencana

    • Hindari memarkir kendaraan di badan jalan raya/tidak pada tempatnya dalam waktu lama.
    • Hindari menggunakan kendaraan pribadi
    • Menggunakan moda angkutan umum

2. Tindakan Pada Saat Bencana

    • Tidak terprovokasi oleh keramaian dan kebisingan yang sedang terjadi kemacetan seperti menghidupkan klakson secara terus-menerus tanpa terkendali
    • Pada saat menggunakan kendaraan pribadai tetap menjaga emosi dan fokus dalam berlalu lintas
    • Pada saat di dalam angkutan umum tetap menjaga etika kesopanan dan tidak terbawa suasana kemacetan lalulintas yang semrawut

3. Tindakan Pasca Bencana

    • Tidak melakukan caci maki atau membalas cacian terhadap pengguna jalan lain yang dianggap sebagai penyebab utama kemacetan
    • Tetap fokus dan mengutamakan keselamatan bersama dalam berlalu-lintas.

.

Sumber Tulisan :

  1. Notowijoyo, Sukamto Ilham Triono. 2015. Manajemen Antisipasi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 30 September 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Jakarta.
  3. Wesnawa, I Geda Astra dan Christiawan, Putu Candra. 2014. Geografi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.