Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Konflik Sosial
Mitigasi Bencana
= – = – =
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana yang diakibatkan oleh konflik sosial
Konflik berasal dari bahasa latin yaitu con dan fligere yang berarti saling memukul. Secara sederhana konflik dapat diartikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih, atau dalam wujud kelompok. Salah satu pihak berusaha menjatuhkan pihak yang lain atau keduanya berusaha saling menjatuhkan.
BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan konfliks sosial adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).
Dari dua definisi tersebut dapat diartikan dalam dua perspektif :
- Perspektif yang menganggap bahwa konflik selalu ada dan mewarnai segenap aspek interaksi manusia dan struktur sosial.
- Perspektif yang bahwa konflik sosial merupakan pertikaian terbuka seperti perang, revolusi, pemogokan dan gerakan perlawanan.
Penyebab konflik secara umum berakar dari perbedaan dan perubahan yang kemudian menyebabkan terjadinya konflik, seperti :
- Perbedaan latar belakang individu
Setiap individu bersifat unik yang memiliki perbedaan pendirian dan perasaan. Latar belakang kebudayaan yang berbeda menyebabkan manusia memiliki pemikiran yang berbeda dengan yang lain. Pemikiran yang berbeda ini dapat menjadi pemicu konflik dengan yang lain jika tidak ada yang mengalah pada saat berembug dalam membahas suatu masalah. - Perbedaan kepentingan kelompok.
Pada saat suatu kelompok memiliki kepentingan yang berbeda dengan kelompok lain dalam suatu kegiatan dapat menimbulkan geseka-gesekan yang kemudia berujung pada konflik antar kelompok. - Perubahan nilai yang tejadi secara cepat.
Perubahan-perubahan nilai yang terjadi secara mendadak dalam suatu masyarakat dapat membuat guncangan dalam proses sosial di masyarakat tersebut. Ketidaksiapan terhadap perubahan dapat menjadi pemicu penolakan dan berujung menjadi konflik sosial di suatu masyarakat. - Konflik nilai-nilai
Konflik ini terjadi karena pada dasarnya nilai yang dimiliki individu dalam organisasi tidak sama, sehingga kemudian dapat menyulut terjadinya konflik antara individu hingga dapat menjadi antara kelompok bahkan antar organisasi. - Konflik kebijakan.
Konflik ini dapat terjadi karena adanya ketidaksetujuan individu atau kelompok terhadap perbedaan kebijakan yang dikemukakan oleh individu atau kelompok lain.
Daerah yang rentan mengalami konflik sosial adalah daerah yang memiliki kelompok-kelompok yang berbeda jumlah anggotanya. Istilahnya adalah adanya kelompok minoritas dan mayoritas di suatu wilayah baik dari segi latar belakang sosial, ekonomi, keyakinan, politik maupun budaya.
Kelompok minoritas mudah terintimidasi dan terprovokasi dengan isu-isu yang disebabkan oleh pihak ketiga yang hanya ingin mencari keuntungan dan memang berniat ingin memecah belah.
Konflik sosial yang terjadi di suatu wilayah dapat menimbulkan dampak yang merugikan antara lain sebagai berikut :
- Keretakan hubungan antar kelompok
- Terhentinya kerjasama yang telah terjalin sebelumnya
- Perubahan kepribadian individu atau kelompok
- Timbul rasa dendam, benci dan saling curiga
- Kerusakan harta benda dan hilangnya jiwa manusia
- Dominasi kelompok mayoritas dan termarjinalkannya kelompok minoritas
Untuk meminimalisir dampak merugikan yang ditimbulkan oleh bencana konflik sosial maka diperlukan manajemen penanggulangan yang meliputi tindakan pra bencana, tindakan saat terjadi bencana dan tindakan pasca bencana. Beberapa contoh bentuk tindakan penanggulangan konflik sosial adalah sebagai berikut :
1. Tindakan Pra Bencana
-
- Hindari menganggap individu/kelompok yang diikuti adalah yang paling sempurna dan merendahkan individu/kelompok yang lain.
- Hindari menganggap individu/kelompok lain yang lebih lemah/tidak sepaham harus ditaklukkan
- Hindari melakukan provokasi terhadap pihak lain untuk kepentingan pribadi.
- Melakukan kerjasama dalam menciptakan masyarakat yang penuh kerukunan dalam kemajemukan
2. Tindakan Pada Saat Terjadi Bencana
-
- Jangan ikut terintimidasi dan terprovokasi dengan isu-isu yang tidak bertanggungjawab.
- Hindari melakukan perlawanan dengan tindakan main hakim sendiri
- Menjaga emosi dan kesabaran dalam menghadapi pihak yang berbeda tujuan.
3. Tindakan Pasca Bencana
-
- Hindari melakukan balas dendam atas kerusakan/kerugian yang diderita secara ilegal dan melawan hukum
- Melakukan kesepakatan bersama mengenai nilai-nilai yang sering dipertentangkan atau diperebutkan.
- Melakukan interdependensi atau saling ketergantungan antara kelompok agar tercipta hubungan yang lebih baik.
.
Sumber Tulisan :
- Notowijoyo, Sukamto Ilham Triono. 2015. Manajemen Antisipasi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 30 September 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Jakarta.
- Wesnawa, I Geda Astra dan Christiawan, Putu Candra. 2014. Geografi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu