Arsip Kategori: Mitigasi Bencana

Manajemen Bencana 15

Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Korupsi

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana sosial yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu Corruptio-Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan fakta atau menyogok. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak

Berdasarkan sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur antara lain tindakan/perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan/kesempatan/sarana, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Baca lebih lanjut

Manajemen Bencana 14

Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Aksi Teror

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana sosial yang diakibatkan oleh aksi terorisme.

Teror berasal dari kata terrere yang memiliki arti membuat gemetar atau menggetarkan. Secara sederhana teror adalah tindakan untuk mencipatakan suasana ketakutan yang amat tinggi bagi seseorang, kelompok atau masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk menguasai dan memaksa seseorang, kelompok atau masyarakat melakukan tindakan sesuai keinginan pelaku teror.

BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan aksi teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Baca lebih lanjut

Manajemen Bencana 13

Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana yang diakibatkan oleh kemacetan lalulintas.

Kemacetan lalulintas adalah suatu kondisi lalulintas yang pergerakannya melambat sebagai akibat dari konsentrasi kendaraan yang melebihi daya dukung jalan. Kondisi tersebut mengakibatkan lalulintas pada pusat-pusat aktivitas mengalami tekanan tinggi dari para pengguna jalan pada jam-jam puncak sehingga memperlambat pergerakan dan aktivitas masyarakat.

Kemacetan lalulintas jalan raya merupakan permasalahan bidang transportasi yang umum terjadi hampir di semua kota-kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan Bekasi. Kemacetan in terjadi pada setiap jam-jam puncak seperti pada jam masuk dan jam pulang kerja. Frekuensi kemacetan lalulintas jalan raya dari tahun ke tahun hampir selalu bertambah. Fenomena ini tidak lepas dari pertambahan jumlah penduduk, pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan baik kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi maupun umum.

Baca lebih lanjut

Manajemen Bencana 12

Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Konflik Sosial

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana yang diakibatkan oleh konflik sosial

Konflik berasal dari bahasa latin yaitu con dan fligere yang berarti saling memukul. Secara sederhana konflik dapat diartikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih, atau dalam wujud kelompok. Salah satu pihak berusaha menjatuhkan pihak yang lain atau keduanya berusaha saling menjatuhkan.

BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan konfliks sosial adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Baca lebih lanjut