Penanggulangan Bencana Wabah Penyakit
Upaya Penanggulangan Bencana Wabah Penyakit
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Salah satu contoh bencana nonalam adalah penyebaran wabah penyakit misalnya penyebaran berbagai macam virus yang membahayakan misalnya HIV/Aids dan Covid-19.
Dalam Peraturan Kepala BNBP nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa wabah adalah kejadian berjangkitnya suatu penyakit menular dalam masyarakat yang jumlah penderitanya meningkat secara nyata melebihi dari pada keadaan yang lazim pada waktu dan daerah tertentu serta dapat menimbulkan malapetaka.

Epidemi baik yang mengancam manusia maupun hewan ternak berdampak serius berupa kematian serta terganggunya roda perekonomian. Beberapa indikasi/gejala awal kemungkinan terjadinya epidemi seperti avian influenza/Flu burung, antrax serta beberapa penyakit hewan ternak lainnya yang telah membunuh ratusan ribu ternak yang mengakibatkan kerugian besar bagi petani.
Wabah terjadi di suatu wilayah ketika suatu penyakit mulai menyebar dan menulari penduduk dengan jumlah lebih banyak daripada biasanya di dalam suatu area atau komunitas atau saat musim-musim tertentu. Wabah penyakit pada umumnya berlangsung dalam jangka waktu lama, dalam hitungan hari hingga tahun. Wabah tidak hanya menyebar di satu daerah, namun juga bisa meluas ke wilayah lainnya yang lebih luas.






