Upaya Penanggulangan Bencana Akibat Kegagalan Teknologi di Bidang Transportasi
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Salah satu bentuk bencana nonalam adalah kegagalan teknologi.
Dalam Peraturan Kepala BNBP nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa kegagalan teknologi merupakan kejadian yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam menggunakan teknologi dan atau industri. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa kebakaran, pencemaran bahan kimia, bahan radioaktif/nuklir, kecelakaan industri, kecelakaan transportasi yang menyebabkan kerugian jiwa dan harta benda.
Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya bencana kegagalan teknologi adalah adalah :
- Kesalahan desain, yaitu ketidak-berfungsian tata rancang suatu teknologi yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan dan pemodelan dalam membangun atau menciptakan suatu teknologi.
- Pengoperasian, yaitu ketidak-berfungsian tata laksana suatu teknologi yang disebabkan oleh kesalahan penerapan dan pengkondisian dalam menjalankan suatu teknologi.
- Kelalaian dan kesengajaan manusia, yaitu ketidak-berfungsian tenaga operator suatu teknologi yang disebabkan oleh kelemahan dari segi keahlian, ketrampilan, pengalaman dan kesiapan serta dari segi kematangan secara fisik dan mental operator dalam menjalankan suatu teknologi
Salah satu bentuk bencana nonalam yang diakibatkan oleh kegagalan teknologi adalah kecelakaan transportasi. Kecelakaan transportasi meliputi kecelakaan moda transportasi di darat, laut dan udara.
Kecelakaan transportasi di Indonesia masih cukup sering terjadi. Kecelakaan di darat sering melibatkan kecelakaan antara kendaraan umum dengan kendaraan pribadi. Kecelakaan laut dan udara terjadi pada angkutan umum yaitu kapal penumpang dan pesawat komersial.
Berdasarkan Peta Indeks Rawan Transportasi berikut ini dapat diamati persebaran daerah rawan kecelakaan transportasi yang terjadi di wilayah Indonesia. Lebih lanjut dalam buku Indeks Rawan Bencana Indonesia yang dikeluarkan oleh BNPB pada tahun 2011 disebutkan terdapat 80 kabupaten di Indonesia yang termasuk dalam kawasan rawan bencana transportasidengan kategori kelas tinggi sebanyak 76 kabupaten dan 4 kabupaten dengan kelas sedang. Berdasarkan data tersebut maka diperlukan manajemen penanggulangan bencana yang matang untuk meminalisir dampak yang ditimbulkannya bila sampai terjadi bencana kecelakaan transportasi.
Untuk meminimalisir dampak merugikan yang ditimbulkan oleh kecelakaan transportasi maka diperlukan manajemen penanggulangan yang meliputi tindakan pra bencana, tindakan saat terjadi bencana dan tindakan pasca bencana. Beberapa contoh bentuk tindakan penanggulangan bencana kegagalan teknologi di bidang transportasi adalah sebagai berikut :
1. Tindakan Pra Bencana
-
- Pengguna kendaraan pribadi mempersiapkan kendaraan yang akan dipakai dengan sebaik-baiknya, periksa bahan bakar, rem, radiator, ban, dan bagian lain yang harus diperiksa.
- Pada angkutan umum juga sama, pengelola wajib melakukan pengecekan kondisi kelayakan jalan kendaraan, menyervis mesin secara rutin.
- Melakukan koordinasi antara pengelola/pemilik dengan karyawannya yang menjadi sopir agar mengemudikan angkutan sesuai prosedur.
- Tidak melanggar peraturan/rambu-rambu lalulintas.
- Tidak mengemudikan kendaraan secara ugal-ugalan
- Menyediakan peralatan pendukung untuk kondisi darurat seperti alat pemecah kaca, airbag, pelampung, sekoci/perahu karet, parasut dll.
2. Tindakan Pada Saat Terjadi Bencana
-
- Lakukan pertolongan pertama pada penderita untuk menyelamatkan jiwa penderita, mencegah kemungkinan cacat dan memberi rasa nyaman.
- Berhati-hati dalam menangani korban
- Segera melapor kepada petugas yang berwenang untuk menangani.
- Bagi korban cek diri sendiri apakah terdapat luka, jika terdapat luka serius dan tidak mampu keluar dari kendaraan maka berusaha tetap tenang sambil menunggu pertolongan.
- Jika mampu keluar dari kendaraan segeralah keluar dan menjauh dari lokasi kejadian
- Menghubungi perusahaan asuransi
- Bagi pengelola angkutan umum, segera bekerjasama secara terbuka kepada tim penanganan bencana agar prosedur evakuasi dapat berjalan dengan baik.
3. Tindakan Pasca Bencana
-
- Memberikan motivasi kepada korban kecelakaan lalulintas untuk tetap semangat untuk sesegera mungkin sembuh dan dapat beraktivitas lagi.
- Bagi korban kecelakaan segera bangkit sambil melakukan introspeksi diri agar di kemudian hari jangan sampai lagi terlibat dalam kecelakaan lalulintas
- Bagi pengelola angkutan umum agar segera melakukan evaluasi terhadap faktor-faktor penyebab terjadinya kecelakaan untuk melakukan perbaikan agar jangan sampai terjadi lagi peristiwa kecelakaan yang sama.
.
Sumber Tulisan :
- Lilik Kurniawan dkk. 2011. Indeks Rawan Bencana Indonesia. Jakarta : BNPB
- Notowijoyo, Sukamto Ilham Triono. 2015. Manajemen Antisipasi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu.
- Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 30 September 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Jakarta.
- Wesnawa, I Geda Astra dan Christiawan, Putu Candra. 2014. Geografi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu
= – = – =
Terimakasih atas kunjungannya.
Mohon kritik dan sarannya
Selamat belajar. Semoga bermanfaat.