Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Korupsi
Mitigasi Bencana
= – = – =
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana sosial yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.
Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu Corruptio-Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan fakta atau menyogok. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak
Berdasarkan sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur antara lain tindakan/perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan/kesempatan/sarana, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.