Manajemen Bencana 14


Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Aksi Teror

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana sosial yang diakibatkan oleh aksi terorisme.

Teror berasal dari kata terrere yang memiliki arti membuat gemetar atau menggetarkan. Secara sederhana teror adalah tindakan untuk mencipatakan suasana ketakutan yang amat tinggi bagi seseorang, kelompok atau masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk menguasai dan memaksa seseorang, kelompok atau masyarakat melakukan tindakan sesuai keinginan pelaku teror.

BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan aksi teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Aksi teror merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Aksi teror sering juga disebut sebagai crime against humanity atau tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Aksi teror merupakan bahaya yang selalu mengancam keamanan masyarakat bahkan bangsa karena dampak negatif yang dihasilkannya seperti korban jiwa terluka hingga meninggal, kerusakan struktur bangunan, roda perekonomian yang terganggu perputarannya dan hilangnya rasa aman dan kepercayaan.

Penyebab teror berkaitan dengan tujuan aksi teror. Secara garis besar menurut Mangindaan dalam Wesnawa (2014) teror diklasifikasikan menjadi 4 teror klasifikasi besar, yaitu :

  1. Irrational Terror
    Dilakukan oleh individu atau kelompok dengan tujuan untuk kepentingan pribadi, memuaskan kepentingan sepihak dan tindakan-tindakan lain yang tidak masuk akal.
  2. Criminal Terror
    Dilakukan oleh individu atau kelompok yang tujuanya kejahatan untuk kelompok mereka.
  3. State (Sponsored) Terror
    Dilakukan oleh penguasa suatu negara terhadap rakyatnya, yang tujuannya untuk membentuk perilaku segenap lapisan masyarakat sesuai keinginan penguasa, atau dikujukan kepada negara atau pihak lainnya.
  4. Political Terror
    Dilakukan oleh kelompok atau jaringan tertentu yang bertujuan politik.

Indonesia termasuk negara yang beberapa kali pernah mengalami aksi teror di berbagai wilayahnya. Aksi teror dapat mengancam keamanan nasional. Berdasarkan skala aksi dan dampak yang diakibatkan, beberapa kejadian terorisme yang pernah melanda wilayah Indonesia adalah sebagai berikut :

  1. Bom Bali I pada 12 Oktober 2002, merupakan rangkaian tiga aksi pengeboman di lokasi berbeda di Bali.
  2. Bom JW Marriot pada 5 Agustus 2003, bom yang meledak dan menghancurkan sebagian hotel JW Marriot di kawasan Mega Kuningan Jakarta.
  3. Bom meledak di depan Kedubes Australia pada 9 September 2004
  4. Bom Bali II pada 1 Oktober 2005 yang meledak di restoran sekitar pantai Kuta dan sebuah Cafe Jimbaran
  5. Bom bunuh diri meledak di Masjid depan Mapolresta Cirebon saat shalat Jumat pada 15 April 2011

Aksi teror merupakan kejahatan luar biasa yang berdimensi luas dengan skala global, memakan korban tanpa pandang bulu. Kerusakan bangunan dan infrastruktur merupakan bentuk kerugian finansial yang dapat mematikan kegiatan perekonomian di wilayah yang terkena bencana terorisme. Kerugian lainya adalah berkurangnya investor asing menanamkan modalnya di suatu suatu negara karena alasan rasa aman dan nyaman.

Untuk meminimalisir dampak merugikan yang ditimbulkan oleh aksi terorisme maka diperlukan manajemen penanggulangan yang meliputi tindakan pra bencana, tindakan saat terjadi bencana dan tindakan pasca bencana. Beberapa contoh bentuk tindakan penanggulangannya adalah sebagai berikut :

1. Tindakan Pra Bencana

    • Jangan mudah percaya terhadap pendatang asing atau bekerjasama dengan orang yang tidak dikenal dengan baik
    • Menggali informasi dari pendatang asing tentang asal-usul, tujuan kedatangan dan lama tinggalnya
    • Melakukan pengawasan dan melaporkan kepada pihak yang berwenang apabila terdapat gerak-gerik mencurigakan dari pendatang atau orang tak dikenal.
    • Senantiasa menjaga dan menjalin komunikasi dengan anggota keluarga dan masyarakat mengenai bahaya dari keyakinan dan nilai-nilai yang mendukung kekerasan.

2. Tindakan Pada Saat Terjadi Bencana

    • Tidak memperkeruh suasana dengan menyebarkan isu-isu dan provokasi yang tidak memiliki bukti kuat
    • Menjauh dari wilayah yang terancam dan atau mengalami aksi teror.
    • Menghindari isu-isu yang tidak bertanggungjawab terkait aksi teror yang terjadi

3. Tindakan Pasca Bencana

    • Jangan berpangku tangan dan berputus asa terhadap aksi teror yang menimpa
    • Secara bersama-sama mengembalikan keamanan dan ketertiban di masyarakat
    • Menangkap dan mengadili para pelaku aksi teror sesuai dengan hukum yang berlaku
    • Menumbuhkan semangat nasionalisme dalam menjaga citra bangsa serta keamanan dan kedamaian negara.

.

Sumber Tulisan :

  1. Notowijoyo, Sukamto Ilham Triono. 2015. Manajemen Antisipasi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu.
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 30 September 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Jakarta.
  3. Wesnawa, I Geda Astra dan Christiawan, Putu Candra. 2014. Geografi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.