Penanggulangan Bencana Banjir
Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Banjir
Mitigasi Bencana
= – = – =
Secara astromis Indonesia terletak di antara garis 6° LU – 11° LS dan 95° BT – 141° BT. Berdasarkan iklim matahari lokasi astronomis ini membuat Indonesia terletak di wilayah beriklim iklim tropis yang memiliki dua musim yaitu musim kemarau dan penghujan. Musim penghujan dan kemarau di Indonesia terjadi secara bergantian. Awal musim tidak terjadi secara bersamaan antara wilayah satu dengan yang lain, namun secara umum musim kemarau berlangsung antara bulan April hingga Oktober. Sedangkan musim penghujan berlangsung antara bulan Oktober hingga April.
Pada musim kemarau kondisi cuaca di atmosfer cenderung memiliki uap air yang rendah berbanding lurus dengan tingkat penguapan yang terjadi. Hal ini menyebabkan curah hujan pada musim kemarau cenderung rendah bahkan hampir tidak ada hujan dan menyebabkan terjadinya kekeringan di beberapa tempat. Sedangkan pada musim penghujan yang terjadi adalah sebaliknya, yaitu kondisi udara di atmosfer memiliki uap air yang tinggi bahkan jenuh sehingga menyebabkan terjadinya hujan. Curah hujan tinggi disertai dengan intersitas tinggi pula menyebabkan banyak wilayah di Indonesia sering mengalami bencana banjir.

Banjir adalah suatu peristiwa terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Ada pula istilah lain yaitu banjir bandang. Berbeda dengan banjir biasa, banjir bandang adalah banjir yang datang tiba-tiba dengan debit air yang besar karena terbendungnya aliran sungai pada alur sungai.
Dalam Peraturan Kepala BNBP nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa Indonesia merupakan daerah rawan bencana, baik karena alam maupun ulah manusia. Hampir semua jenis bencana terjadi di Indonesia, yang paling dominan adalah banjir tanah longsor dan kekeringan. Banjir sebagai fenomena alam terkait dengan ulah manusia terjadi sebagai akibat akumulasi beberapa faktor yaitu : hujan, kondisi sungai, kondisi daerah hulu, kondisi daerah budidaya dan pasang surut air laut. Potensi terjadinya ancaman bencana banjir dan tanah longsor saat Ini disebabkan keadaan badan sungai rusak, kerusakan daerah tangkapan air, pelanggaran tata-ruang wilayah, pelanggaran hukum meningkat, perencanaan pembangunan kurang terpadu, dan disiplin masyarakat yang rendah.






