Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Mitigasi Bencana
= – = – =
Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun beriklim dingin, di dataran rendah maupun dipegunungan, dipulau kecil maupun di benua besar.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan tropis yang cukup luas di dunia. Hutan-hutan tropis terdapat di pulau-pulau besar maupun pulau kecil. Semua pulau besar memiliki kawasan hutan yang cukup luas Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua kecuali hutan tropis di pulau Jawa yang hanya terdapat di semenanjung bagian barat yaitu Ujung Kulon.
Hutan memberikan banyak manfaat bagi manusia. Berbagai hasil hutan seperti kayu, rotan, getah damar dan hasil hutan lainnya telah banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk kelangsungan hidup. Berbagai manfaat tersebut haruslah digunakan dengan sebaik-baiknya oleh manusia agar tetap dapat dinikmati. Namun ada kalanya hutan memberikan bencana yang dapat merugikan kehidupan, salah satunya adalah kebakaran lahan dan hutan.
Menurut BNPB kebakaran lahan dan hutan adalah keadaan suatu lahan dan hutan yang dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan lahan dan hutan serta hasil-hasilnya dapat menimbulkan kerugian. Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dalam rangka membuka lahan, baik untuk usaha pertanian, kehutanan maupun perkebunan. Kebakaraan itu semakin ditunjang oleh adanya fenomena alam El Nini Southern Oscillation (ENSO).
Dalam Peraturan Kepala BNBP nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa potensi bahaya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia cukup besar. Hampir setiap musim kemarau Indonesia menghadapi bahaya kebakaran lahan dan hutan dimana berdapak sangat luas tidak hanya kehilangan keaneka ragaman hayati tetapi juga timbulnya ganguan asap di wilayah sekitar yang sering kali mengganggu negara-negara tetangga.
Kebakaran hutan dan lahan dari tahun ke tahun selalu terjadi. Hal tersebut memang berkaitan dengan banyak hal. Dari ladang berpindah sampai penggunaan HPH yang kurang bertanggungjawab, yaitu penggarapan lahan dengan cara pembakaran. Hal lain yang menyebabkan terjadinya kebakaran hutan adalah kondisi tanah di daerah banyak yang mengandung gambut. Tanah semacam ini pada waktu dan kondisi tertentu kadang-kadang terbakar dengan sendirinya.
Berdasarkan peta indeks rawan bencana kebakaran hutan dan lahan Indonesia di atas dapat diamati cukup banyak wilayah di Indonesia yang rawan terjadi kebakaran lahan dan hutan, terutama di pulau Kalimantan dan Sumatera yang memiliki areal perhutanan yang luas. Lebih lanjut dalam buku Indeks Rawan Bencana Indonesia yang dikeluarkan oleh BNPB pada tahun 2011 disebutkan terdapat 41 kabupaten di Indonesia yang termasuk dalam kawasan rawan bencana kebakaran hutan dan lahan dengan kategori kelas tinggi sebanyak 17 kabupaten dan 24 kabupaten dengan kelas sedang. Berdasarkan data tersebut maka diperlukan manajemen penanggulangan bencana yang matang untuk meminalisir dampak yang ditimbulkannya bila sampai terjadi bencana kebakaran hutan dan lahan.
Untuk meminimalisir dampak merugikan yang ditimbulkan oleh bencana kebakaran hutan dan lahan maka diperlukan manajemen penanggulangan bencana kekeringan yang meliputi tindakan pra bencana, tindakan saat terjadi bencana dan tindakan pasca bencana. Beberapa contoh bentuk tindakan penanggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan adalah sebagai berikut :
1. Tindakan Pra Bencana
-
- Tidak melakukan eksplotasi hutan dan membuka lahan dengan cara menggunakan api tanpa terkendali
- Menghindari membuang benda-benda yang mudah terbakar di dalam hutan, seperti puntung rokok.
- Segera mematikan api unggun, api untuk memasak setelah selesai digunakan dengan air dan perhatikan jangan sampai ada bara yang masih menyala
- Tidak melakukan penyiapan lahan pertanian dengan pembakaran, jika terpaksa dilakukan maka harus bergiliran (tidak boleh bersamaan) dan harus selalu dipantau serta mempersiapkan alat-alat untuk pemadaman
2. Tindakan Pada Saat Terjadi Bencana
-
- Segera menjauh dari lokasi kebakaran atau wilayah-wilayah sumber api
- Gunakan peralatan yang dapat mematikan api secara cepat dan tepat
- Apabila api sudah tidak terkendalikan segera minta bantuan kepada pihak berwenang
- Menyelamatkan diri dan keluarga untuk meninggalkan rumah yang berdekatan dengan sumber api
3. Tindakan Pasca Bencana
-
- Segera berikan bantuan kepada warga yang mengalami gangguan sesak napas dengan segera memeriksakan diri ke dokter.
- Gunakan kacamata, masker untuk melindungi mata, mulut dan hidung terhadap bahaya kabut asap kebakaran.
- Hati-hati dalam mengendarai kendaraan bermotor jika terjadi kabut asap akibat kebakaran hutan
.
Sumber Tulisan :
- Lilik Kurniawan dkk. 2011. Indeks Rawan Bencana Indonesia. Jakarta : BNPB
- Notowijoyo, Sukamto Ilham Triono. 2015. Manajemen Antisipasi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu.
- Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta.
- Undang-undang Republik Indonesia Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan. 30 September 1999. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167. Jakarta.
- Wesnawa, I Geda Astra dan Christiawan, Putu Candra. 2014. Geografi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu
= – = – =
Terimakasih atas kunjungannya.
Mohon kritik dan sarannya
Selamat belajar. Semoga bermanfaat.