STANDAR PENILAIAN PENDIDIKAN
Standar Penilaian Pendidikan terdiri atas :
- penilaian hasil belajar oleh pendidik.
- penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan.
- Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
Dilakukan secara berkesinambungan untuk :
- Memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil
- Bentuknya :
- Ulangan harian
- Ulangan tengah semester
- Ulangan akhir semester
- Ulangan kenaikan kelas
Penilaian digunakan untuk :
- Menilai pencapaian kompetensi peserta didik
- Bahan penyusunan laporan kemajuan hasil belajar
- Memperbaiki proses pembelajaran
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia
Dilakukan melalui :
- Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk aspek afektif
- Ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk aspek kognitif
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
Dilakukan melalui :
- Pengamatan terhadap perubahan perilaku dan sikap untuk aspek afektif
- Ujian, ulangan dan/atau penugasan untuk aspek kognitif
Penilaian hasil belajar kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi

