Definisi Kota Menurut Para Ahli
Pola Keruangan Kota
= – = – =
Membahas ilmu Geografi yang berkaitan dengan konsep interaksi interdependensi pasti akan kita akan selalu mengambil contoh termudah dari fenomena interaksi antara desa dengan kota. Pada saat membahas ilmu Geografi yang berkaitan dengan aspek non fisik pun kita juga akan sering mengkaitkan desa dengan kota. Pada prinsip geografi yaitu interelasi kita juga akan sering menggunakan fenomena interaksi desa dan kota untuk mencontohkan prinsip keterkaitan antara aktifitas manusia dengan manusia. Begitu pula dengan objek material Geografi tentang antroposfer dengan berbagai aktifitas manusia di dalamnya.
Desa dan kota merupakan perwujudan geografis bentukan manusia yang saling berkaitan dan memiliki hubungan ketergantungan di antara keduanya. Fungsi hinterland desa yang memasok bahan kebutuhan pokok kota dillengkapi dengan fungsi kota sebagai pemasok kebutuhan sekunder bagi masyarakat desa. Lalu apakah cuma hal itu saja yang membedakan antara desa dengan kota? Tentu saja tidak.
Nah pada posting ini kita akan membahas tentang pengertian desa dalam kajian ilmu Geografi.
Suatu kota terbentuk pada hakikatnya lahir dan berkembang dari suatu wilayah pedesaan. Perkembangan desa ini terjadi akibat tingginya pertumbuhan penduduk. Angka kelahiran yang tinggi dan angka kematian yang rendah menyebabkan wilayah tersebut menjadi padat penduduk. Hal ini kemudian diikuti oleh meningkatnya kebutuhan (pangan, sandang, dan perumahan) sehingga wilayahnya menjadi bertambah luas dan menjadi bersatu dengan desa-desa lain di sekitarnya. Selain itu dengan semakin pesatnya ilmu pengetahuan dan teknologi (iptek) ciptaan manusia, maka kemudian bermunculan pemukiman-pemukiman baru. Hal berikutnya adalah, diikuti dengan bermunculannya fasilitas-fasilitas sosial seperti pasar, pertokoan, rumah sakit, perkantoran, sekolah, tempat hiburan, jalan-jalan raya, terminal, industri, dan sebagainya, hingga terbentuklah suatu wilayah kota. Mengingat lengkapnya fasilitas-fasilitas sosial yang dimiliki, maka kota merupakan daya tarik bagi penduduk yang tinggal di desa untuk berdatangan, bahkan sebagian di antaranya kemudian memilih tinggal di wilayah kota.
Kota merupakan suatu wilayah di permukaan bumi yang sebagian besar arealnya terdiri atas benda-benda hasil rekayasa dan budaya manusia, serta tempat pemusatan penduduk yang tinggi dengan sumber mata pencaharian di luar sektor pertanian. Pengertian tersebut juga berarti suatu kota dicirikan oleh adanya prasarana perkotaan, seperti bangunan yang besarbesar bagi pemerintahan, rumah sakit, sekolah, pasar, taman dan alun-alun yang luas serta jalan aspal yang lebar-lebar.
Berikut ini adalah pengertian/definisi kota :
- R. Bintarto, kota adalah sebuah bentang budaya yang ditimbulkan oleh unsur-unsur alamiah dan non alami dengan gejala-gejala pemusatan penduduk yang cukup besar dan corak kehidupan yang bersifat heterogen dan materialistis dibandingkan dengan daerah belakangnya.
- Grunfeld, Kota merupakan suatu permukiman dengan kepadatan penduduk yang lebih besar daripada kepadatan wilayah nasional, dengan struktur mata pencarian nonagraris, dan sistem penggunaan tanah yang beraneka ragam, serta ditutupi oleh gedung-gedung tinggi yang lokasinya sangat berdekatan.
- Dickinson, kota adalah suatu pemukiman yang bangunan rumahnya rapat dan penduduknya bernafkah bukan pertanian
- Ray Northam, R., menyebutkan bahwa kota adalah suatu lokasi yang kepadatan penduduknya lebih tinggi dibandingkan dengan populasi, sebagian besar penduduk tidak bergantung pada sektor pertanian atau aktivitas ekonomi primer lainnya, dan sebagai pusat kebudayaan, administratif, dan ekonomi bagi wilayah di sekitarnya.
- Burkhard Hofmeister, Kota adalah suatu pemusatan keruangan dari tempat tinggal dan tempat kerja manusia. Kegiatan utamanya bergerak di sektor sekunder (industri dan perdagangan) dan tersier (jasa dan pelayanan masyarakat), pembagian kerja yang khusus, pertumbuhan penduduknya sebagian besar disebabkan tambahan kaum pendatang, serta mampu melayani kebutuhan barang dan jasa bagi wilayah yang jauh letaknya.
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 1980, menyebutkan bahwa kota dapat dibagi ke dalam dua pengertian.
- Pertama, kota sebagai suatu wadah yang memiliki batasan administratif sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
- Kedua, kota sebagai suatu lingkungan kehidupan perkotaan yang mempunyai ciri non agraris, misalnya ibukota kabupaten, ibukota kecamatan, dan berfungsi sebagai pusat pertumbuhan dan pemukiman.
- Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, tentang otonomi daerah, kawasan perkotaan adalah kawasan yang mempunyai kegiatan utama bukan pertanian dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat pelayanan jasa, pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
= – = – =
Untuk memahami artikel di atas dalam bentuk presentasi video dapat anda klik icon menuju link Youtube berikut ini.
= – = – =
Terimakasih atas kunjungannya.
Mohon kritik dan sarannya
Selamat belajar. Semoga bermanfaat.