Kerja Sama Multilateral Indonesia dalam WTO


Apa Itu WTO?

WTO (World Trade Organization) didirikan pada tahun 1995 sebagai penerus dari GATT (General Agreement on Tariffs and Trade). WTO adalah organisasi internasional yang secara khusus mengatur sektor perdagangan antarnegara.

Seiring perkembangan komunikasi dan globalisasi, batas-batas negara menjadi semakin kabur dalam bidang ekonomi dan perdagangan. Hal ini melahirkan pola perdagangan internasional dan bisnis yang bergerak sangat cepat.


Fungsi dan Tujuan WTO

Ada tiga fungsi utama WTO:

  1. Melancarkan arus perdagangan global – memastikan perdagangan antarnegara berjalan dengan lancar.
  2. Forum perundingan – menjadi tempat penetapan kerangka kebijakan ekonomi global, bersama dengan IMF.
  3. Penerapan aturan perdagangan multilateral – memberlakukan aturan yang telah disepakati bersama oleh negara anggota.

Prinsip Dasar WTO

Agar dapat berfungsi efektif, WTO memiliki prinsip-prinsip berikut:

Prinsip pertama:

  • Non-diskriminasi, keterbukaan, dapat diprediksi, transparan, kompetitif, lebih bermanfaat bagi negara kurang berkembang, serta perlindungan lingkungan.

Prinsip kedua:

  • Keadilan untuk semua anggota, pengikatan tarif, perlakuan nasional yang non-diskriminatif, perlindungan hanya melalui tarif (bukan hambatan lain), serta perlakuan khusus bagi negara berkembang.

Keanggotaan WTO

Sejak berdiri, ratusan negara telah bergabung menjadi anggota WTO, termasuk seluruh wilayah Uni Eropa. Contoh anggota WTO: Afganistan, Arab Saudi, Belanda, Tiongkok, Filipina, Inggris, Jepang, Kanada, Rusia, Swiss, Uni Eropa, Venezuela, Yaman, Zimbabwe, dan masih banyak lagi.


Hak dan Kewajiban Anggota WTO

WTO memiliki ketentuan perdagangan yang bersifat multilateral. Perjanjian di WTO dapat diartikan sebagai kesepakatan perdagangan bebas yang mengatur hak eksklusif negara anggota dalam menyusun dan menjalankan kebijakan perdagangan di sistem ekonomi terbuka.

Hak anggota WTO terdiri dari dua jenis:

  1. Hak dalam pemanfaatan sumber daya akses pasar internasional (ekspor, impor, investasi)
  2. Hak melindungi bangsa dari dampak negatif perdagangan internasional

Kewajiban anggota WTO:

  • Internal – membuat undang-undang yang sesuai dan mematuhinya (menjaga hubungan hukum nasional dan internasional)
  • Eksternal – melaksanakan perjanjian dengan negara lain dengan tetap memperhatikan kewajiban yang telah disepakati

Indonesia dan WTO

Tren menurun (sejak 2010)
Memasuki abad ke-21 (era Asian Century), pemanfaatan sistem perdagangan multilateral WTO oleh Indonesia mulai menunjukkan kecenderungan menurun. Ketentuan WTO tidak lagi menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan sosial-ekonomi nasional.

Sidang TRIMs (2015–2016)
Dalam Sidang Komite TRIMs (Trade Related Investment Measures), Indonesia beberapa kali menjadi agenda pembahasan selama dua tahun berturut-turut (2015 dan 2016). Dari tujuh agenda sidang TRIMs, lima di antaranya membahas tentang klarifikasi dan keberatan negara anggota WTO terhadap kebijakan perdagangan Indonesia.


Intisari Singkat

AspekPenjelasan
WTOOrganisasi pengatur perdagangan internasional, berdiri 1995 (penerus GATT)
Fungsi utamaMelancarkan perdagangan global, forum perundingan, menerapkan aturan multilateral
Prinsip dasarNon-diskriminasi, transparan, kompetitif, perlindungan lingkungan, keadilan, perlakuan khusus negara berkembang
KeanggotaanRatusan negara + seluruh Uni Eropa
Hak anggotaAkses pasar internasional (ekspor, impor, investasi) + perlindungan dari dampak negatif
Kewajiban anggotaInternal (mematuhi hukum nasional & internasional) & eksternal (melaksanakan perjanjian)
Indonesia pasca-2010Tren pemanfaatan WTO menurun, kebijakan sosial-ekonomi kurang mempertimbangkan WTO
Sidang TRIMs (2015-2016)Indonesia jadi agenda 5 dari 7 sidang (klarifikasi & keberatan negara lain atas kebijakan RI)