Wilayah perencanaan (wilayah program) merupakan satu kesatuan wilayah pengembangan yang menjadi objek dari program-program pembangunan. Wilayah perencanaan erat kaitannya dengan perencanaan tata ruang wilayah yang wilayah ini berfungsi sebagai objek atau alat untuk mencapai tujuan pembangunan. Wilayah perencanaan (planning region) adalah kawasan geografis yang dibentuk dan disatukan berdasarkan program atau tujuan perencanaan tertentu. Wilayah ini dirancang untuk memudahkan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan investasi.
Karakteristik Utama Wilayah Perencanaan
- Dirancang khusus untuk mencapai target ekonomi dan sosial tertentu.
- Biasanya mencakup area yang cukup besar agar keputusan investasi memiliki skala ekonomi yang efisien.
- Batas wilayahnya bisa melampaui batas administrasi seperti kota atau kabupaten, disesuaikan dengan konektivitas dan fungsi wilayah tersebut.
Contoh Wilayah Perencanaan
- Kawasan Ekonomi Khusus (KEK): Area yang ditetapkan untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian tertentu guna mendapatkan fasilitas dan kemudahan insentif (seperti KEK Pariwisata atau KEK Industri).
- Wilayah Metropolitan (Contoh: Jabodetabek): Wilayah perencanaan terpadu yang mencakup wilayah lintas administratif (DKI Jakarta, sebagian Jawa Barat, dan Banten) yang direncanakan bersama untuk menangani masalah tata ruang, transportasi, dan banjir.
- Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu (KAPET): Wilayah yang dibentuk untuk mempercepat pembangunan daerah tertinggal agar tumbuh menjadi pusat pertumbuhan (growth point) baru.
- Food estate yang dibangun di Kalimantan Tengah dan Sumatra Utara yang mengembangkan tanaman hortikultura. Kalian tentu dapat mencari contoh lain melalui sumber-sumber daring.
Wilayah perencanaan merupakan bagian penting dari suatu kebijakan regional, karena keberhasilan pembangunan wilayah ini akan berdampak positif pada kesejahteraan masyarakat dalam lingkup regional. Contohnya Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 yang telah ditetapkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2022.

