Pengertian Desa


Definisi Desa Menurut Para Ahli Dalam Kajian Ilmu Geografi

Pola Keruangan Desa

= – = – =

Membahas ilmu Geografi yang berkaitan dengan konsep interaksi interdependensi pasti akan kita akan selalu mengambil contoh termudah dari fenomena interaksi antara desa dengan kota. Pada saat membahas ilmu Geografi yang berkaitan dengan aspek non fisik pun kita juga akan sering mengkaitkan desa dengan kota. Pada prinsip geografi yaitu interelasi kita juga akan sering menggunakan fenomena interaksi desa dan kota untuk mencontohkan prinsip keterkaitan antara aktifitas manusia dengan manusia. Begitu pula dengan objek material Geografi tentang antroposfer dengan berbagai aktifitas manusia di dalamnya.

Desa dan kota merupakan perwujudan geografis bentukan manusia yang saling berkaitan dan memiliki hubungan ketergantungan di antara keduanya. Fungsi hinterland desa yang memasok bahan kebutuhan pokok kota dillengkapi dengan fungsi kota sebagai pemasok kebutuhan sekunder bagi masyarakat desa. Lalu apakah cuma hal itu saja yang membedakan antara desa dengan kota? Tentu saja tidak.
Nah pada posting ini kita akan membahas tentang pengertian desa dalam kajian ilmu Geografi.

Desa secara adminitratif menurut Sutardjo Kartohadikusumo(1953), diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sedangkan menurut
Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan  egara kesatuan Republik Indonesia. Adapun kelurahan adalah suatu wilayah yang  ditempati oleh sejumlah penduduk yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

Beberapa pengertian Desa menurut para ahli dalam kajian Geografi adalah sebagai berikut :

  1. R. Bintarto memberikan batasan bahwa desa, yaitu suatu hasil perpaduan antara kegiatan sekelompok manusia dengan lingkungannya. Hasil perpaduan tersebut adalah wujud atau ketampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografis (fisis), sosial, ekonomi, politik, dan kultural yang saling berinteraksi di antara unsur tersebut, serta hubungannya dengan daerah-daerah lain.
  2. Kolb and Brunner dalam bukunya A Study of Rural Society menjelaskan desa adalah populasi penduduk yang berkisar antara 250–250 orang.
  3. W.S. Thompson dalam Population Problem mengemukakan bahwa desa merupakan salah satu tempat untuk menampung penduduk.
  4. William Ogburn and M.F. Nimkoff dalam A Handbook of Sociology mengemukakan bahwa desa, yaitu organisasi atau kumpulan kehidupan sosial, dalam suatu daerah yang terbatas.
  5. The Liang Gie dalam pembahasan Undang-undang tahun 1955 No.19 tentang desa praja. Desa dimaksudkan daerah yang terdiri atas satu atau lebih wilayah yang digabungkan, hingga merupakan daerah yang mempunyai syarat-syarat cukup untuk berdiri menjadi daerah otonom yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
  6. Paul H. Landis, desa adalah suatu wilayah yang penduduknya kurang dari 2.500 jiwa, dengan ciri-ciri antara lain memiliki pergaulan hidup yang saling nengenal satu sama lain (kekeluargaan), ada pertalian perasaan yang sama tentang kesukaan terhadap kebiasaan, serta cara berusaha bersifat agraris dan sangat dipengaruhi oleh faktor-faktor alam, seperti iklim, keadaan alam, dan kekayaan alam.

Oke, itu adalah pengertian tentang desa menurut beberapa ahli. Masih ada pengertian dari beberapa ahli yang belum sempat diposting.

= – = – =

Untuk memahami artikel di atas dalam bentuk presentasi video dapat anda klik icon menuju link Youtube berikut ini.

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.