Memahami Ketahanan Wilayah
Secara khusus, belum ada rumusan baku tentang definisi ketahanan wilayah. Karena itu, konsep ini biasanya merujuk pada pengertian ketahanan nasional.
Menurut Lemhannas, ketahanan nasional adalah kondisi dinamis suatu wilayah yang mencakup seluruh aspek kehidupan masyarakat secara terintegrasi. Kondisi ini berisi keuletan dan ketangguhan yang memungkinkan suatu bangsa untuk:
- Mengembangkan kekuatan wilayah
- Menghadapi dan mengatasi segala tantangan, ancaman, hambatan, serta gangguan (baik dari dalam maupun luar, langsung maupun tidak langsung)
Ketahanan Wilayah sebagai Wujud Ketahanan Nasional
Ketahanan wilayah dapat dipahami sebagai wujud nyata dari ketahanan nasional di tingkat daerah. Tingkat ketahanan suatu wilayah ditentukan oleh beberapa faktor:
| Faktor Penentu | Contoh |
|---|---|
| Kualitas SDM | Intelektual, moral, etika |
| Kualitas kepemimpinan | Kemampuan menggerakkan masyarakat |
| Kualitas pengabdian | Dedikasi terhadap daerah dan bangsa |
Indikator ketahanan wilayah yang kuat:
- Stabilitas sosial yang dinamis di semua aspek kehidupan
- Perekonomian rakyat yang sehat
- Keamanan yang mantap
- Kesadaran bela negara yang tinggi
Mewujudkan Ketahanan Wilayah melalui Kerja Sama
Ketahanan wilayah dapat diwujudkan dengan memanfaatkan potensi yang ada di setiap daerah. Karena setiap wilayah memiliki potensi yang berbeda-beda, hal ini justru membuka peluang untuk saling bekerja sama dalam memenuhi kebutuhan masing-masing.
Sister City dan Sister Province
Salah satu bentuk kerja sama antarwilayah yang populer adalah sister city (kota kembar).
Apa itu sister city?
Kerja sama resmi antara dua kota dari dua negara berbeda yang memiliki tujuan bersama, misalnya:
- Meningkatkan perekonomian
- Mempromosikan kebudayaan masing-masing
- Menjalin kerja sama di berbagai bidang lainnya
Mengapa sister city bisa terjadi?
Karena adanya kesamaan antara dua kota tersebut, baik dari segi:
- Demografis (jumlah penduduk, struktur usia, dll.)
- Kepentingan bersama
- Masalah yang dihadapi
Selain sister city, ada juga sister province (provinsi kembar) yang cakupannya lebih luas, yaitu kerja sama antarprovinsi dari dua negara berbeda.
Dasar Hukum Kerja Sama Daerah dengan Luar Negeri
Kerja sama daerah/wilayah dengan pihak luar negeri telah diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pasal 363)
- Mengatur kerja sama luar negeri daerah dengan daerah/lembaga lain (lokal maupun internasional)
- Prinsip: saling menguntungkan
- Tujuan: meningkatkan kesejahteraan rakyat di berbagai bidang
2. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerja Sama Daerah
Meliputi empat jenis kerja sama:
| Jenis Kerja Sama | Keterangan |
|---|---|
| KSDD | Kerja Sama Daerah dengan Daerah Lain |
| KSDK | Kerja Sama Daerah dengan Pihak Ketiga |
| KSDPL | Kerja Sama Daerah dengan Daerah di Luar Negeri |
| KSDLL | Kerja Sama Daerah dengan Lembaga di Luar Negeri |
3. Permendagri Nomor 25 Tahun 2020
Menjelaskan secara rinci tata cara kerja sama daerah dengan pemerintah daerah di luar negeri serta dengan lembaga di luar negeri.
Intisari Singkat
| Aspek | Penjelasan |
|---|---|
| Ketahanan nasional | Kondisi dinamis yang mencerminkan keuletan & ketangguhan wilayah menghadapi ancaman |
| Ketahanan wilayah | Wujud ketahanan nasional di tingkat daerah |
| Faktor penentu | Kualitas SDM, kepemimpinan, pengabdian |
| Indikator | Stabilitas sosial, ekonomi rakyat sehat, keamanan mantap, bela negara |
| Bentuk kerja sama | Sister city (kota kembar), sister province (provinsi kembar) |
| Dasar hukum | UU No. 23/2014, PP No. 28/2018, Permendagri No. 25/2020 |
| Prinsip utama | Saling menguntungkan & meningkatkan kesejahteraan rakyat |

