Kerja Sama Multilateral Indonesia dalam IMF


Apa Itu IMF?

IMF (International Monetary Fund) adalah lembaga keuangan internasional yang bersifat otonom. IMF dibentuk pada 27 Desember 1945 dengan kantor pusat di Washington D.C., Amerika Serikat.

Pembentukan IMF didasarkan pada hasil Konferensi Bretton Woods tahun 1944. Saat itu, sekitar 740 pembuat kebijakan dari 44 negara berkumpul untuk menyusun kerja sama ekonomi internasional pasca-Perang Dunia II. Latar belakangnya: Perang Dunia II telah menyebabkan kehancuran dan depresi besar-besaran di pasar keuangan internasional.

Amerika Serikat dan Inggris menyadari bahwa satu-satunya cara memperbaiki ekonomi dunia adalah dengan memperkuat sistem ekonomi liberal. Konferensi Bretton Woods akhirnya menghasilkan tiga lembaga keuangan internasional: IMF, Bank Dunia, dan Lembaga Perdagangan Internasional (dikenal sebagai Lembaga Bretton Woods).


Misi dan Tujuan IMF

Misi utama IMF: memantau dan menstabilkan sistem finansial internasional dengan menyediakan dana jangka pendek untuk membantu negara yang mengalami defisit neraca pembayaran.

IMF juga membantu negara yang mengalami kesulitan ekonomi serius. Sebagai imbalannya, negara tersebut harus menjalankan kebijakan tertentu yang diminta IMF.

Tujuan IMF berdasarkan Pasal 1 Article of Agreement:

  1. Mempromosikan kerja sama moneter internasional melalui lembaga permanen sebagai forum konsultasi.
  2. Memudahkan perluasan dan pertumbuhan seimbang perdagangan internasional, serta mendukung tingkat kesempatan kerja dan pendapatan riil yang tinggi.
  3. Mempromosikan stabilitas nilai tukar dan menghindari depresiasi nilai tukar yang kompetitif.
  4. Membantu pembentukan sistem pembayaran multilateral dan menghapus hambatan pertumbuhan ekonomi dunia.
  5. Memberikan kepercayaan kepada anggota dengan menyediakan sumber daya IMF secara aman, sehingga anggota bisa mengoreksi ketidakseimbangan neraca pembayaran tanpa merusak kemakmuran nasional maupun internasional.
  6. Memperpendek dan mengurangi tingkat ketidakseimbangan neraca pembayaran negara anggota.

Tiga Fungsi Utama IMF

  1. Menggariskan kode etik tentang kebijakan nilai tukar dan pembatasan transaksi pembayaran dalam neraca berjalan.
  2. Memberikan bantuan keuangan (pinjaman) agar anggota bisa melakukan tindakan koreksi atau menghindari ketidakseimbangan pembayaran, sambil tetap mengikuti kode etik yang disepakati.
  3. Menyediakan forum konsultasi dan kerja sama bagi negara anggota mengenai masalah keuangan internasional.

Kegiatan IMF dalam Mewujudkan Tujuannya

TahunKegiatan
24 Oktober 1962Perjanjian pinjaman General Agreement to Borrow antara 10 negara industri terkaya (AS, Inggris, Jepang, Jerman Barat, Prancis, Belgia, Kanada, Italia, Belanda, Swedia)
28 Juli 1969Memperkenalkan Special Drawing Rights (SDR) untuk meningkatkan cadangan dana internasional (dolar AS, poundsterling, emas)
Memberi masukan pada pertemuan G7 dan APEC
Membuat laporan tahunan ekonomi tiap negara (kebijakan & kinerja ekonomi)
Mempromosikan perdagangan internasional melalui liberalisasi perdagangan, baik lewat pengawasan maupun pinjaman

Bantuan dan Syarat dari IMF

Sesuai Pasal 1 Article of Agreement, IMF berperan memberikan bantuan dana darurat, baik dari IMF sendiri maupun dari lembaga keuangan internasional lain yang menjadikan IMF sebagai lembaga rujukan.

Tiga jenis bantuan IMF:

  1. Fasilitas umum IMF
  2. Fasilitas khusus IMF
  3. Fasilitas konsesi IMF

Prinsip pengamanan pinjaman: IMF melindungi pinjaman yang diberikan agar dapat dikembalikan jika terjadi penarikan sepihak atau negara pemohon tidak mematuhi kesepakatan.

Syarat bagi negara pemohon:
Negara yang meminta bantuan wajib menyesuaikan kebijakan ekonomi domestiknya sesuai ketentuan IMF. Tujuannya agar negara tersebut segera mengatasi kesulitan neraca pembayaran dan mampu membayar kembali pinjamannya.

Konsekuensinya, IMF dapat menanamkan pengaruhnya ke dalam kebijakan negara peminjam selama negara tersebut masih membutuhkan dana dari IMF.


Intisari Singkat

AspekPenjelasan
IMFLembaga keuangan internasional otonom, didirikan 27 Desember 1945
Latar belakangKonferensi Bretton Woods (1944), pasca-Perang Dunia II
Kantor pusatWashington D.C., AS
Misi utamaMemantau & menstabilkan sistem finansial internasional, menyediakan dana jangka pendek
Tujuan utamaStabilitas nilai tukar, kerja sama moneter, koreksi neraca pembayaran
Tiga fungsiKode etik nilai tukar, bantuan pinjaman, forum konsultasi
Jenis bantuanFasilitas umum, khusus, dan konsesi
Syarat bantuanNegara pemohon harus menyesuaikan kebijakan ekonomi domestik
DampakIMF dapat mempengaruhi kebijakan negara peminjam selama masih membutuhkan dana