Pengertian dan Konsep Tata Ruang Dalam Pembangunan Wilayah


Memahami Konsep Ruang

Coba bayangkan suasana di rumah kalian. Ada ruang tamuruang keluargaruang istirahat, dan mungkin ruang lainnya. Batas-batas ruang tersebut tampak jelas: lantai, dinding, dan atap.

Namun, begitu kalian keluar rumah, kalian berada di ruang terbuka dengan batas yang tidak begitu jelas. Misalnya, ada ruang RT, RW, desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga negara. Batas-batas ruang ini semakin abstrak. Tidak ada lagi dinding atau atap yang membatasi. Bahkan batas atasnya hingga langit yang tak terhingga.

Itulah gambaran ruang → bagian dari permukaan bumi yang digunakan untuk aktivitas manusia dengan batas-batas tertentu.


Definisi Ruang Menurut Para Ahli

Mangunsukarjo mendefinisikan ruang sebagai bagian dari lingkungan fisik yang memiliki dimensi geografis dan geometris. Artinya, batasan kenampakan ruang dapat dilihat dan diukur, baik secara vertikal (ke atas/bawah) maupun horizontal (mendatar).

Istilah ruang secara tersurat mencakup tiga dimensi:

  • Wilayah darat
  • Wilayah laut
  • Wilayah udara

Dengan demikian, penataan ruang harus menjangkau ketiga dimensi tersebut secara menyeluruh.


Apa Itu Penataan Ruang?

Penataan ruang adalah kegiatan pemanfaatan dan pengelolaan ruang secara optimal untuk meningkatkan kesejahteraan hidup masyarakat.

Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, penataan ruang merujuk pada tiga kegiatan utama:

KegiatanPenjelasan
1. Perencanaan Tata RuangMeliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang
2. Pemanfaatan RuangUsaha mewujudkan struktur ruang dan pola ruang sesuai rencana tata ruang
3. Pengendalian Pemanfaatan RuangPengawasan dan penertiban terhadap pemanfaatan ruang

1. Perencanaan Tata Ruang

Tujuan penyelenggaraan penataan ruang:

  • Mewujudkan ruang wilayah yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan (berlandaskan wawasan nusantara dan ketahanan nasional)
  • Mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan
  • Mewujudkan keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan (dengan memperhatikan SDM)
  • Melindungi fungsi ruang dan mencegah dampak negatif terhadap lingkungan

2. Pemanfaatan Ruang

Pemanfaatan ruang mengacu pada fungsi ruang yang ditetapkan dalam rencana tata ruang. Pelaksanaannya dilakukan dengan mengembangkan:

Aspek PemanfaatanContoh
Penatagunaan tanahPenggunaan lahan sesuai peruntukan
Penatagunaan airPengelolaan sumber daya air
Penatagunaan udaraPengelolaan ruang udara
Penatagunaan SDA lainPengelolaan sumber daya alam lainnya

Pemanfaatan ruang di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota harus dilaksanakan sesuai dengan:

  • Standar pelayanan minimal bidang penataan ruang
  • Kualitas lingkungan
  • Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup

3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang

Pengendalian pemanfaatan ruang diselenggarakan melalui kegiatan:

  • Pengawasan → memantau pemanfaatan ruang
  • Penertiban → menindak pelanggaran pemanfaatan ruang

Masalah yang sering terjadi:
Dalam pelaksanaan pembangunan suatu kawasan, sering kali tidak sejalan dengan rencana tata ruang yang telah disusun. Keduanya menjadi hal yang bertentangan.


4. Pengendalian Ketertiban

Ketidaksesuaian antara rencana tata ruang dan pelaksanaan pembangunan membutuhkan pengendalian. Melalui pengendalian ini, diharapkan dapat terwujud ketertiban tata kelola ruang.

Tujuan pengendalian:
Memastikan bahwa proses pemanfaatan ruang telah sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku.