Dalam penataan ruang, diperlukan asas-asas sebagai landasan bekerja agar tujuan yang ingin dicapai dapat terwujud. Menurut Undang-Undang No. 26 Tahun 2007, terdapat 14 asas penataan ruang.
Secara terbatas, berikut adalah uraian dari sembilan asas utama yang perlu kalian ketahui:
1. Keterpaduan
Perencanaan tata ruang berperan penting dalam memfasilitasi keterpaduan kebijakan melalui strategi keruangan.
Apa saja yang dipadukan?
- Lintas sektor
- Lintas wilayah
- Lintas pemangku kepentingan
Manfaatnya:
- Menciptakan penguatan saling melengkapi antar kebijakan dan kegiatan
- Mengurangi dampak negatif dari persaingan antar pemerintah daerah
2. Keserasian, Keselarasan, dan Keseimbangan
Keserasian → antara struktur ruang dan pola ruang, sehingga terwujud pemanfaatan yang sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
Keselarasan → antara kehidupan manusia dengan lingkungannya, karena sumber daya alam terbatas. Ruang sebagai wadah terbatas pada besaran wilayahnya, sedangkan sebagai sumber daya terbatas pada daya dukungnya.
Keseimbangan → pertumbuhan dan perkembangan antara daerah, serta antara kawasan perkotaan dan perdesaan.
Prinsip penting: Kota dan desa tidak lagi dilihat sebagai dua hal terpisah, tetapi sebagai satu kesatuan utuh.
| Wilayah | Peran dalam Pengembangan Wilayah |
|---|---|
| Kota | Market center (pusat pemasaran) hasil pertanian desa dan pendistribusian ke wilayah lain |
| Desa | Penghasil produk pertanian yang dipasarkan ke kota |
3. Keberlanjutan
Keberlanjutan terjadi apabila penataan ruang diselenggarakan dengan:
- Menjamin kelestarian dan kelangsungan daya dukung serta daya tampung lingkungan
- Memperhatikan kepentingan generasi mendatang
Konsep ini menitikberatkan pada: pembangunan berwawasan jangka panjang (lintas generasi) dengan menyediakan sumber daya yang cukup dan lingkungan yang sehat untuk mendukung kehidupan.
4. Keberdayagunaan dan Keberhasilgunaan
Penataan ruang diselenggarakan dengan:
- Mengoptimalkan manfaat ruang dan sumber daya yang terkandung di dalamnya
- Menjamin terwujudnya tata ruang yang berkualitas
Tujuannya:
- Mewujudkan pemanfaatan ruang yang berhasil guna dan berdaya guna
- Mendukung pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan
- Mencegah pemborosan pemanfaatan ruang
- Mencegah penurunan kualitas ruang
5. Keterbukaan
Penataan ruang diselenggarakan dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan penataan ruang.
Harapannya: masyarakat memahami seluruh pertimbangan pengambilan keputusan.
Hak masyarakat:
- Mengakses informasi terkait rancangan usulan dan kebijakan
- Mengomentari bahkan mengajukan keberatan secara formal kepada para pengambil keputusan
6. Kebersamaan dan Kemitraan
Penataan ruang diselenggarakan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan.
Terobosan baru (UU Cipta Kerja & PP No. 21 Tahun 2021):
Dibentuknya Forum Penataan Ruang (FPR) sebagai pengganti Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).
| TKPRD (Dulu) | FPR (Sekarang) |
|---|---|
| Hanya berisi birokrat | Tidak hanya birokrat, tetapi juga akademisi, asosiasi terkait, dan tokoh masyarakat |
Harapan: FPR menjadi wadah kolaborasi pemangku kepentingan sehingga tahapan tokenisme (sekadar pelibatan simbolis) dapat meningkat menjadi kemitraan yang sesungguhnya.
7. Perlindungan Kepentingan Umum
Penataan ruang diselenggarakan dengan mengutamakan kepentingan masyarakat.
Mengapa ini penting?
Masyarakat adalah pihak yang paling terkena dampak penataan ruang. Mereka harus dilindungi dari berbagai tekanan dan paksaan pembangunan yang dilegitimasi oleh birokrasi yang sering tidak mereka pahami.
Hak asasi yang dilindungi dalam perencanaan tata ruang:
- Hak memiliki rasa aman terhadap keberlanjutan ekonomi
- Hak mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan
- Hak mendapatkan rasa aman terhadap bencana
8. Kepastian Hukum dan Keadilan
Penataan ruang diselenggarakan dengan berlandaskan hukum/ketentuan peraturan perundang-undangan.
Prinsipnya:
- Mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat
- Melindungi hak dan kewajiban semua pihak secara adil
- Memberikan jaminan kepastian hukum
9. Akuntabilitas
Penataan ruang harus dapat dipertanggungjawabkan, baik:
- Prosesnya
- Pembiayaannya
- Hasilnya
Jaminan hukum:
Pasal 55 UU Penataan Ruang menyatakan bahwa jika penataan ruang mengalami penyimpangan dari pedoman yang ditetapkan, maka diberlakukan sanksi administratif, perdata, dan pidana.

