Hukum Kepler I, II dan III
= – = – =
.
Hukum Kepler merupakan hukum yang ditemukan oleh matematikawan sekaligus astronom Jerman, yakni Johannes Kepler (1571 – 1630). Penemuan hukum tersebut didasari oleh data yang diamati oleh seorang astronom terkenal Denmark, yakni Tycho Brahe (1546-1601).
Sebelum hukum Kepler ada orang zaman dahulu menganut paham geosentris, yakni paham yang membenarkan bumi sebagai pusat dari alam semesta. Anggapan tersebut berdasarkan pengalaman dari indrawi manusia yang terbatas. Dimana manusia setiap hari mengamati matahari, bulan maupun bintang bergerak, sedang bumi diam. Anggapan tersebut kemudian dikembangkan astronom Yunani, yakni Claudius Ptolemeus (100 – 170 M) dan paham ini bertahan hingga 1400 tahun. Menurut Claudius, bumi berada pada pusat tata surya sedangkan matahari serta planet – planet mengelilingi bumi dalam lintasan melingkar.
Setelah itu pada tahun 1543, astronom Polandia yang bernama Nicolaus Copernicus (1473-1543) mencetuskan model heliosentris. Heliosentris yang berarti bahwa bumi beserta planet – planet lain mengelilingi matahari dalam sebuah lintasan yang melingkar. Namun, dalam pendapat tersebut ada yang masih kurang yakni masih tetap menggunakan lingkaran sebagai bentuk dari lintasan gerak planet.
Tahun 1596 Kepler menerbitkan buku di bidang astronomi, yang mana buku tersebut merupakan buku pertamanya. Buku tersebut diberi judul The Mysteri of the Universe. Dalam buku tersebut Kepler memberikan pemaparan mengenai kekurangan dari dua model sebelumnya, yakni tidak ada keselarasan antara lintasan – lintasan orbit planet dengan data dari hasil pengamatan Tycho Brahe. Oleh karena itu Kepler meninggalkan model Copernicus serta Ptolemeus kemudian mencari sebuah model baru.
Lanjutkan membaca “Hukum Kepler”Bagikan ke media sosial anda