Registrasi Penduduk


Menghitung Jumlah Penduduk di suatu Negara (3)

= – = – =

Kependudukan adalah fenomena antroposfer yang bersifat dinamis, artinya selalu ada banyak perubahan yang terjadi baik cepat atau lambat, perubahan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Jika penghitungan jumlah penduduk dengan sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali lalu survei dilaksanakan direntang waktu antar sensus, maka bagaimana dengan pendataan peristiwa-peristiwa kependudukan yang begitu dinamis dan selalu berubah-ubah. Jangankan dalam hitungan tahun, tetapi bisa jadi berubah dalam hitungan hari bahkan setiap jam. Untuk mendata perubahan data jumlah kependudukan yang dinamis dan bersifat harian tersebut makan pemerintah menggunakan cara penghitungan jumlah penduduk yang ke-3 yaitu Registrasi Penduduk.

Registrasi Penduduk merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan peristiwa kependudukan yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, dan kematian penduduk serta statistik kependudukan lainnya yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat propinsi. Registrasi Penduduk oleh pemerintah dilaksanakan untuk mendapatkan data kependudukan tahunan, karena data kependudukan yang diperoleh dari Sensus PendudukĀ  (setiap 10 tahun) dan Survai Penduduk Antar Sensus (setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk) tentu tidak dapat mengakomodasi update data kependudukan yang terjadi setiap waktu.

Berbeda dengan Sensus atau Survei yang dalam pelaksanaannya pemerintah menerjunkan petugas-petugas pengumpul data untuk mendatangi rumah-rumah penduduk sehingga penduduk tinggal duduk manis di rumah menjawab/mengisi pertanyaan yang diajukan, maka dalam Registrasi ini diperlukan peran aktif penduduk untuk datang ke kantor-kantor pemerintah yang berwenang dimulai dari tingkat desa/kelurahan.

Pada setiap peristiwa kependudukan yang dialami, maka penduduk yang bersangkutan diharapkan melaporkan ke pemerintah desa setempat untuk kemudian akan dibantu oleh aparat pemerintahan untuk mendapatkan surat/akta/sertifikat yang disyahkan oleh pemerintah setempat. Surat/akta/sertifikat yang didapat pada nantinya dapat digunakan sebagai syarat untuk kegiatan kependudukan maupun non kependudukan yang lain.

Beberapa peristiwa kependudukan yang me”wajib”kan penduduk untuk berperan aktif dalam Registrasi Penduduk misalnya adalah :

  • Penduduk yang berusia 17 tahun ke-atas diwajibkan untuk memiliki (KTP) Kartu Tanda Penduduk, KTP menjadi pertanda sah yang menunjukkan yang bersangkutan adalah warga/penduduk sah suatu wilayah RT, RW, Dusun, Desa, Kecamatan Kabupaten tertentu.

  • Penduduk yang telah berkeluarga biasanya segera diminta membuat KK (Kartu Keluarga) dan diminta memperbarui KK tersebut jika anggota keluarga bertambah maupun berkurang.

  • Saat satu keluarga memiliki anggota keluarga baru dari kelahiran anak, pihak kepala keluarga akan melaporkan ke pemerintahan desa setempat untuk mendapatkan pengantar ke Kantor Catatan Sipil untuk membuat Akta Kelahiran bagi anaknya

  • Jika ada anggota keluarga yang meninggal maka beberapa hari kemudian akan diminta melaporkan ke pemerintah desa setempat untuk kemudian akan dibantu dibuatkan Akta Kematian bagi anggota keluarga yang telah meninggal tersebut.

  • Saat seeorang akan menikah maka setelah melaporkan ke pemerintah desa kemudian akan diberikan surat pengantar ke kecamatan, KUA atau Kantor Catatan Sipil. Setelah resmi menikah akan mendapatkan Akta Nikah (KUA) atau Akta Perkawinan (KCS).

  • Jika ada pasangan suami-sitri yang akan bercerai, untuk mengurus perceraiannya mereka akan melaporkan ke Pengadilan Agama. Jika sudah resmi bercerai maka mereka akan mendapatkan Akta Perceraian.

  • Penduduk yang akan berpindah tempat tinggal ke lain kecamatan/kabupaten/propinsi dan ingin membuat KTP sesuai tempat yang dituju setelah melaporkan ke pemerintah setempat akan dibuatkan Surat Pindah agar nanti bisa membuat KTP baru di tempat yang dituju.

  • Penduduk yang berpindah ke kota/kabupaten/propinsi lain tetapi tetap menjadi penduduk sah dari daerah yang ditinggalkan maka biasanya akan diminta membuat Surat Bepergian.

  • Penduduk yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri baik dalam jangka waktu sebentar maupun lama setelah melaporkan ke kantor yang berwenang (Imigrasi) akan dibuarkan PASPORT/VISA.

Dengan melaporkan semua bentuk peristiwa kependudukan yang dialami, maka setiap penduduk berarti ikut berperan aktif dalam kegiatan pendataan penduduk tahunan ini dan akan mendapat bukti yang sah berupa surat/akta/sertifikat yang sesuai dengan keperluan/peristiwa kependudukan yang dialami.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah :

  1. mengapa kita sebaiknya melaporkan
  2. untuk apa surat/akta yang kita dapatkan tersebut

Silahkan tulis pendapat anda di kolom komentar.

.

Sumber Tulisan :

  1. Mantra, Ida Bagus. 2011. Demografi Umum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
  2. Ruhimat, Mamat. 2016. Geografi Penduduk. Yogyakarta : Ombak
  3. Siswono, Eko. 2015. Demografi. Yogyakarta : Ombak
  4. Wesnawa, I Gede Astra. 2015. Geografi Permukiman. Yogyakarta : Graha Ilmu
  5. Yunus, HS. 1982. Geografi Permukiman dan Beberapa Masalah Permukiman di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.

2 thoughts on “Registrasi Penduduk

Komentar ditutup.