Potensi Indonesia 03


Potensi Indonesia Berdasarkan Batas Wilayahnya

Potensi Indonesia Sebagai Poros Maritim

= – = – =

Rumah dan pekarang kita memiliki ukuran luas yang telah diukur oleh pemerintah dan disepakati oleh tetangga sekitar kita yang bersebelahan langsung dengan rumah/pekarangan kita tersebut. Seperti layaknya kehidupan sosial kita tersebut, dalam kehidupan bernegara juga berlaku hal yang sama. Setiap negara akan memiliki luas dan batas yang jelas dengan negara-negara tetangganya.

Batas-batas suatu negara dengan negara lain ditentukan dengan dua cara, yaitu batas fisik dan batas hukum/politik. Batas fisik adalah batas antar negara yang ditentukan oleh kenampakan bentang alam geografis antar wilayah negara. Batas Hukum/Politik adalah batas antar negara yang ditetapkan berdasarkan perjanjian dan kesepakatan antar dua negara atau lebih.

Batas Fisik Wilayah Indonesia

Secara fisik wilayah Indonesia berbatasan dengan negara lain dan bentang alam sebagai berikut :

  1. Utara
    • Negara : Malaysia (Serawak dan Sabah)
    • Bentang Alam : Selat Malaka, Laut Cina Selatan, Laut Sulu
  2. Timur Laut
    • Negara : tidak berbatasan dengan negara lain
    • Bentang Alam : Samudera Pasifik
  3. Timur
    • Negara : Papua Nugini
    • Bentang Alam : Tidak ada perbatasan perairan
  4. Tenggara
    • Negara : Timor Leste
    • Bentang Alam : Laut Timor
  5. Selatan
    • Negara : tidak berbatasan dengan negara lain
    • Bentang Alam : Samudera Hindia dan perairan Australia
  6. Barat Daya
    • Negara : tidak berbatasan dengan negara lain
    • Bentang Alam : Samudera Hindia
  7. Barat
    • Negara : tidak berbatasan dengan negara lain
    • Bentang Alam : Samudera Hindia
  8. Barat Laut
    • Negara : tidak berbatasan dengan negara lain
    • Bentang Alam : laut Andaman, selat Malaka

Batas Hukum/Politik WIlayah Indonesia

Berdasarkan batas Hukum/Politik wilayah Indonesia mengalami perkembangan perbatasan dengan negara lain.

  1. Treaty of London
    • Dikenal dengan Traktat London yang terjadi pada tahun 1824
    • Kesepakatan antara Belanda dan Inggris dalam membagi wilayah kekuasaan
    • Untuk mengatasi konflik yang bermunculan akibat pemberlakuan Perjanjian Belanda-Britania 1814
  2. Keputusan Peradilan Arbitrage
    • Dilaksanakan di Den Haag Belanda pada tahun 1928
    • Keputusan ini menjadi pedoman penentuan batas wilayah Indonesia – Filipina
  3. Ordonansi 1939
    • Teritorial Zeeen Maritime Kringen Ordonantie (TZMKO 1939)
    • Menyatakan bahwa pulau-pulau di wilayah Nusantara dipisahkan oleh laut di sekelilingnya dan setiap pulau hanya mempunyai laut di sekeliling sejauh 3 mil dari garis pantai. Ini berarti kapal asing boleh dengan bebas melayari laut yang memisahkan pulau-pulau tersebut.
  4. Deklarasi Djuanda
    • Dicetuskan pada tanggal 13 Desember 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia pada saat itu, Djuanda Kartawidjaja
    • Deklarasi Djuanda menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah NKRI.
    • Deklarasi Djuanda menyatakan bahwa Indonesia menganut prinsip-prinsip negara kepulauan (Archipelagic State) yang pada saat itu mendapat pertentangan besar dari beberapa negara, sehingga laut-laut antarpulau pun merupakan wilayah Republik Indonesia dan bukan kawasan bebas.
  5. Konvensi Hukum Laut Internasional
    • Diselenggarakan oleh Perserikaran Bangsa Bangsa secara bertahap dari tahun 1973 – 1982
    • Dikenal dengan singkatan UNCLOS (United Nations Convention of the Law of the Sea).
    • Konvensi Hukum Laut ini mendefinisikan hak dan tanggung jawab negara dalam penggunaan lautan di dunia serta menetapkan pedoman untuk bisnis, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya alam laut dan menetapkan adanya tiga macama batas wilayah negara
      • Laut Teritorial, merupakan garis khayal yang berjarak 12 mil laut dari garis dasar (garis pantai terluar) ke arah laut lepas.
      • Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), merupakan jalur zona laut selebar 200 mil laut ke arah laut terbuka yang diukur dari garis dasar. Di dalam zona ini, Indonesia dapat memanfaatkan sumber daya laut di dalamnya.
      • Landas Kontinen, merupakan dasar laut yang secara geologis ataupun morfologi merupakan lanjutan dari suatu kontinen (benua). Kedalaman lautnya kurang dari 130-200 meter. Indonesia terletak di dua buah landasan kontinen, yakni landasan kontinen Asia dan landasan kontinen Australia.
    • Ilustrasi wilayah laut teritorial dan ZEE adalah sebagai berikut :

Pengaruh Batas Laut Bagi Indonesia

Wilayah Indonesia yang memiliki batas-batas yang cukup luas dengan wilayah negara lainnya baik daratan maupun laut seperti Malaysia, Papua Nugini, Timor Leste, Australia, Thailand, Singapura, Filipina, Palau, India dan Vietnam. Batas-batas ini menimbulkan potensi konflik perbatasan dengan negara tetangga, namun dengan hubungan bilateral yang baik dengan negara-negara tetangga tersebut potensi konflik dapat diminimalisir dan Indonesia dapat hidup berdampingan dengan negara tetangga dalam memajukan wilayah Asia Tenggara.

Beberapa pengaruh batas laut yang mengalami perubahan bagi Indonesia antara lain :

  • Pada TZMKO wilayah laut teritorial negara hanya 3 mil dari garis pantai setiap pulau. Tentu saja ini berdampak pada beberapa hal antara lain
    • luas wilayah perairan Indonesia yang sempit.
    • antar pulau terpisahkan oleh laut internasional
    • kapal-kapal asing bebas berlayar melewati perairan internasional di antara pulau-pulau tersebut
    • dapat memecah belah keutuhan wilayah NKRI, perhatikan ilustrasi wilayah perairan laut Indonesia saat diberlakukan TZMKO (sebelum adanya Deklarasi Djuanda)
  • Setelah dicetuskannya Deklarasi Djuanda pada tahun 1957 oleh Perdana Menteri Indonesia Djuanda Kartwidjaja wilayah laut Indonesia mengalami perubahan antara lain sebagai berikut :
    • Luas wilayah laut semakin bertambah
    • Laut pedalaman di antara pulau-pulau Indonesia menjadi wilayah Indonesia, bukan lagi laut internasional
    • Keutuhan NKRI makin terjaga
  • Konvensi Hukum Laut Internasional 1982 (UNCLOS 1982) yang diselenggarakan oleh PBB memberikan keuntungan yang besar bagi Indonesia dalam kepemilikan luas wilayah laut dan hak ekonomis.
    • Wilayah laut teritorial Indonesia diukur 12 mil laut dari garis pantai pulau terluar Indonesia hingga kedalaman penuh. Di wilayah teritorial ini negara memiliki hak penuh atas kedaulatan negara. Eksploitasi berbagai sumber daya alam menjadi hak sepenuhnya negara pantai.
    • ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) yang diukur 200 mil laut dari garis pantai pulau terluar memberikan keuntungan bagi Indonesia yaitu hak ekonomi eksklusif dalam mengeksploitasi sumber daya alam yang terdapat di wilayah tersebut.
    • Pada beberapa wilayah laut dangkal Indonesia memiliki kawasan Landas Kontinen di luar ZEE yang memungkinkan untuk dapat mengeksploitasi sumber daya alam di dalamnya.

Itulah tadi potensi wilayah Indonesia berdasarkan batas-batas wilayahnya.

Sumber Tulisan :

  1. Dahuri, Rokhmin. 2015. Menuju Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia. Bogor : Roda Bahari.
  2. Kusumastanto, Tridoyo. 2011. Kebijakan Tata Kelola Kelautan Indonesia. Pusat Kajian Sumber Daya Pesisir dan Lautan. Bogor : Institut Pertanian Bogor.
  3. Limbang, Bernhard. 2014. Poros Maritim. Jakarta : Pustaka Margaratha
  4. Suhartono, Agus. 2013. Kedaulatan Maritim Indonesia. Makalah. Jakarta : BPTT.
  5. Tjasyono HK, Bayong. 2005. Peran Benua Maritim Indonesia Terhadap Cuaca dan Iklim Global. Bandung : Departemen Geofisika dan Meteorologi Fakultas Ilmu Kebumian dan Teknologi Mineral Institut Teknologi Bandung.

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.