Penataan Ruang Nasional


Negara Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas, membentang dari Sabang hingga Merauke serta dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote. Wilayah ini terdiri atas 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 83.381 desa/kelurahan. Mengingat luasnya wilayah yang terbagi ke dalam berbagai daerah tersebut, diperlukan penataan ruang secara nasional, regional, dan lokal agar tercipta wilayah yang nyaman, efisien, dan produktif bagi aktivitas penduduk.

Landasan penataan ruang di Indonesia disusun secara hierarkis, mulai dari tingkat wilayah tertinggi hingga terendah. Pada masa lalu, kebijakan sentralisasi menyebabkan ketergantungan daerah terhadap pusat sangat tinggi dan hampir menghilangkan kreativitas masyarakat serta aparatur pemerintah daerah. Sebaliknya, dalam era desentralisasi, partisipasi masyarakat dan prinsip keterbukaan cenderung dijadikan pedoman. Asumsinya, penerapan prinsip tersebut akan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki rasa kepemilikan terhadap kebijakan yang ditetapkan serta komitmen untuk melaksanakannya, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.

Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional

Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sangat luas. Secara topografis, wilayah Indonesia memiliki bentuk permukaan dan pemanfaatan lahan yang beragam, seperti wilayah pesisir, dataran rendah, dataran tinggi, serta pegunungan dengan tutupan lahan berupa hutan alam, hutan produksi, perkebunan, dan pertanian. Agar ruang wilayah tersebut dapat berfungsi secara optimal, diperlukan penataan ruang dalam skala nasional.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, perencanaan pembangunan nasional di Indonesia bertujuan untuk mendorong proses pembangunan yang terpadu dan efisien. Terdapat lima tujuan dan fungsi pokok perencanaan pembangunan nasional, yaitu:

  1. Mendukung koordinasi antarpelaku pembangunan.
  2. Menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antardaerah.
  3. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Mengoptimalkan partisipasi dan peran masyarakat dalam perencanaan.
  5. Menjamin efisiensi, efektivitas, dan keadilan dalam pemanfaatan sumber daya.

Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional perlu disusun secara saksama. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, penyusunannya harus memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Wawasan nusantara dan ketahanan nasional.
  2. Perkembangan permasalahan regional dan global, serta hasil kajian implikasi penataan ruang nasional.
  3. Upaya pemerataan pembangunan, pertumbuhan, dan stabilitas ekonomi.
  4. Keselarasan aspirasi antara pembangunan nasional dan pembangunan daerah.
  5. Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
  6. Rencana pembangunan jangka panjang nasional.
  7. Rencana tata ruang kawasan strategis nasional.
  8. Rencana tata ruang wilayah provinsi serta kabupaten/kota.

Agar RTRW Nasional memadai, muatannya harus mencakup hal-hal berikut:

  1. Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah nasional.
  2. Rencana struktur ruang wilayah nasional, meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan kawasan perdesaan dalam wilayah pelayanannya serta sistem jaringan prasarana utama.
  3. Rencana pola ruang wilayah nasional, meliputi kawasan lindung nasional dan kawasan budi daya yang memiliki nilai strategis nasional.
  4. Penetapan kawasan strategis nasional.
  5. Arahan pemanfaatan ruang berupa indikasi program utama jangka menengah lima tahunan.
  6. Arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah nasional, berisi indikasi arahan peraturan zonasi sistem nasional, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.

RTRW Nasional merupakan kebijakan pemanfaatan ruang dengan cakupan wilayah terluas, meliputi seluruh wilayah Indonesia. RTRW Nasional disusun pada tingkat ketelitian peta skala 1:1.000.000 dengan jangka waktu perencanaan 25 tahun.