Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang luas dari Sabang hingga Merauke serta dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote. Secara administratif, wilayah ini terbagi menjadi 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 83.381 desa/kelurahan. Mengingat kompleksitas dan luasnya wilayah yang terdiri atas berbagai daerah tersebut, diperlukan penataan ruang pada skala nasional, regional, maupun lokal guna menciptakan lingkungan yang nyaman, efisien, dan produktif bagi aktivitas penduduk.
Penataan ruang di Indonesia dirumuskan secara hierarkis, dimulai dari tingkat wilayah tertinggi hingga terendah. Pada masa lalu, kebijakan sentralisasi menyebabkan ketergantungan daerah terhadap pusat yang sangat tinggi sehingga hampir mematikan kreativitas masyarakat dan aparatur pemerintah daerah. Sebaliknya, dalam era desentralisasi, partisipasi masyarakat serta asas keterbukaan dijadikan pedoman utama. Hal ini didasari asumsi bahwa penerapan prinsip tersebut akan melahirkan kebijakan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat akan memiliki rasa kepemilikan terhadap kebijakan yang ditetapkan sekaligus komitmen untuk melaksanakannya, yang pada akhirnya mewujudkan pembangunan berkelanjutan.

Rencana Tata Ruang Wilayah Regional (Provinsi)
Indonesia memiliki 38 provinsi dengan karakteristik pemanfaatan lahan yang beragam. Agar lahan-lahan tersebut dapat berfungsi secara optimal, diperlukan penataan ruang yang menjadi acuan bagi tata ruang kota dan kabupaten. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi didasarkan pada dokumen RTRW Nasional, pedoman dan petunjuk pelaksanaan di bidang penataan ruang, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Selanjutnya, dalam penyusunannya perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Perkembangan permasalahan nasional dan hasil analisis penataan ruang provinsi.
- Upaya pemerataan pembangunan serta pertumbuhan ekonomi provinsi.
- Keselarasan antara aspirasi pembangunan provinsi dan pembangunan kabupaten/kota.
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Rencana tata ruang wilayah provinsi yang berbatasan.
- Rencana tata ruang kawasan strategis provinsi.
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
RTRW Provinsi merupakan kebijakan pemanfaatan ruang yang berada di bawah RTRW Nasional. Kebijakan ini berfokus pada keterkaitan antarkawasan, antarkabupaten, serta antarkota, mengingat perkembangan suatu wilayah tidak dapat dipisahkan dari wilayah-wilayah di sekitarnya. RTRW Provinsi disusun dengan tingkat ketelitian peta skala 1:250.000 dan memiliki jangka waktu perencanaan selama 15 tahun.

