Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia membentang luas dari Sabang hingga Merauke serta dari Pulau Miangas hingga Pulau Rote. Secara administratif, wilayah ini terbagi menjadi 34 provinsi, 514 kabupaten/kota, dan 83.381 desa/kelurahan. Mengingat luas dan kompleksitas wilayah yang terdiri atas berbagai daerah tersebut, diperlukan penataan ruang pada skala nasional, regional, dan lokal agar tercipta lingkungan yang nyaman, efisien, dan produktif bagi aktivitas penduduk.
Penataan ruang di Indonesia dirumuskan secara hierarkis, mulai dari tingkat wilayah tertinggi hingga terendah. Pada masa lalu, kebijakan sentralisasi menyebabkan ketergantungan daerah terhadap pusat yang sangat tinggi, sehingga hampir mematikan kreativitas masyarakat serta seluruh aparatur pemerintah daerah. Sebaliknya, dalam era desentralisasi, partisipasi masyarakat dan asas keterbukaan dijadikan pedoman utama. Hal ini didasari asumsi bahwa penerapan prinsip tersebut akan menghasilkan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan demikian, masyarakat memiliki rasa kepemilikan terhadap kebijakan yang ditetapkan sekaligus komitmen untuk melaksanakannya, sehingga pembangunan berkelanjutan dapat terwujud.

Rencana Tata Ruang Wilayah Regional (Kabupaten/Kota)
Terdapat 514 daerah kabupaten dan kota yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. Ruang wilayah kabupaten dan kota perlu dirancang tata ruangnya agar menjadi wilayah yang nyaman, efisien, dan berkelanjutan.
Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota mengacu pada beberapa dokumen, yaitu RTRW Nasional, RTRW Provinsi, pedoman dan petunjuk pelaksanaan di bidang penataan ruang, serta Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. Selain itu, penyusunan RTRW Kabupaten/Kota harus memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- Perkembangan permasalahan di tingkat provinsi serta hasil kajian implikasi penataan ruang kabupaten/kota.
- Upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi di wilayah kabupaten/kota.
- Keselarasan aspirasi pembangunan di tingkat kabupaten/kota.
- Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.
- Rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota yang berbatasan.
- Rencana tata ruang kawasan strategis kabupaten/kota.
Adapun muatan yang perlu tercantum dalam RTRW Kabupaten/Kota meliputi hal-hal berikut:
- Tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah kabupaten/kota.
- Rencana struktur ruang wilayah kabupaten/kota, yang mencakup sistem perkotaan di wilayah tersebut beserta kaitannya dengan kawasan perdesaan serta sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten/kota.
RTRW Kabupaten/Kota disusun oleh daerah otonom kabupaten/kota dengan memperhatikan RTRW pada tingkat wilayah yang lebih tinggi serta menggunakan tingkat ketelitian yang lebih besar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, penataan ruang wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota bersifat saling melengkapi, bersinergi, serta tidak terjadi tumpang tindih kewenangan dalam penyelenggaraannya.

