Menghitung Jumlah Penduduk di Suatu Negara (1)
= – = – =
Jumlah penduduk di suatu negara termasuk Indonesia akan selalu mengalami perubahan dari waktu ke waktu. Perubahan jumlah penduduk bisa berupa bertambahnya jumlah penduduk dengan cepat maupun lambat, atau sebaliknya jumlah penduduk akan berkurang karena sesuatu hal. Perubahan jumlah ini harus selalu dipantau oleh pemerintah sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan kebijakan-kebijakan progam pembangunan yang akan dilaksanakan di tahun-tahun mendatang. Lantas bagaimana cara memantau perubahan jumlah penduduk negara yang bergitu dinamis? Untuk mengetahui perubahan jumlah penduduk maka diperlukan penghitungan jumlah penduduk.
Ada 3 cara yang digunakan dalam menghitung untuk menghitung jumlah penduduk dalam suatu negara yaitu sensus, survei dan registrasi. Ketiga cara perhitungan jumlah penduduk tersebut tidak berdiri sendiri-sendiri tetapi saling mendukung, sehingga hasil pendataan jumlah penduduk menjadi akurat dan berkesinambungan.
Sensus Penduduk
Sensus adalah penghitungan jumlah penduduk secara menyeluruh yang dilakukan oleh pemerintah dalam jangka waktu tertentu dan dilakukan secara serentak. Jangka waktu sensus di suatu negara biasanya dilaksanakan setiap 5 – 10 tahun sekali. Indonesia melaksanakan sensus penduduk setiap 10 tahun sekali sejak kali pertama melaksanakan sensus dari tahun 1971 – 2010. Pernah juga melaksanakan dalam kurun waktu 5 tahun di tahun 1995.
Pengambilan data sensus penduduk dilaksanakan secara serentak/bersamaan dan dalam waktu terbatas sekitar 1 bulan, waktu dibatasi dan pengambilan data dilaksanakan serentak karena mempertimbangkan mobilitas penduduk yang begitu dinamis.
Pelaksanaan sensus penduduk dapat dilakukan dengan cara mengambil data penduduk menggunakan pedoman tempat tinggalnya. Pelaksanaan sensus dengan memperhatikan tempat tinggal ini terdiri dari :
- Sensus De Facto, yaitu pencatatan data penduduk pada setiap orang yang ada di wilayah tersebut pada saat proses sensus sedang berlangsung. Pada pelaksanaan sensus de facto tidak ada klasifikasi lebih lanjut terhadap penduduk yang memang menetap di wilayah tersebut atau penduduk yang hanya tinggal untuk sementara.
- Sensus De Jure, yaitu pencatatan data penduduk di suatu wilayah dengan mendasarkan pada penduduk yang benar-benar bertempat tinggal di wilayah tersebut. Secara sederhana sensus ini hanya akan mendata penduduk yang memiliki data kependudukan di wilayah tersebut, dapat dibuktikan dengan KTP atau KK.
Sedangkan berdasarkan cara pengambilan datanya, metode sensus penduduk dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu :
- Metode House Holder, metode dilakukan dengan cara penduduk mengisi formulir sensus secara mandiri dan diberikan kepada petugas sensus untuk kemudian diolah lebih lanjut.
- Metode Canvaser, metode ini dilakukan dengan cara petugas sensus melaksanakan wawancara langsung dan mencatat pada formulis yang telah disediakan. Pada pelaksanaan ini penduduk hanya tinggal menjawab secara lisan dan jawaban diisikan oleh petugas
Pada tahun 2020 pemerintah Indonesia melalui BPS (Badan Pusat Statistik) akan mengadakan sensus penduduk Indonesia setelah sensus terakhir dilaksanakan pada tahun 2010.
Jika sensus penduduk telah dilaksanakan maka manfaat yang bisa didapatkan antara lain :
- mengetahui perkembangan jumlah penduduk dengan mendasarkan sensus sebelumnya
- mengetahui tingkat pertumbuhan penduduk
- mengetahui pesebaran dan kepadatan penduduk
- mengetahui komposisi penduduk
- mengetahui arus migrasi
Dari banyak manfaat hasil pelaksanaan sensus ini kemudia dapat digunakan oleh pemerintah untuk menentukan dan menerapkan kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pembangunan, misalnya membangun sarana-prasarana sosial yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah.
.
Sumber Tulisan :
- Mantra, Ida Bagus. 2011. Demografi Umum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
- Ruhimat, Mamat. 2016. Geografi Penduduk. Yogyakarta : Ombak
- Siswono, Eko. 2015. Demografi. Yogyakarta : Ombak
- Wesnawa, I Gede Astra. 2015. Geografi Permukiman. Yogyakarta : Graha Ilmu
- Yunus, HS. 1982. Geografi Permukiman dan Beberapa Masalah Permukiman di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu
= – = – =
Terimakasih atas kunjungannya.
Mohon kritik dan sarannya
Selamat belajar. Semoga bermanfaat.