Antinatalitas


Faktor Yang Menghambat Jumlah Kelahiran

Oleh : Andi Hidayat

= – = – =

Bertambahnya jumlah penduduk di suatu wilayah dipengaruhi oleh faktor tinggi rendahnya jumlah kelahiran dan banyak sedikitnya penduduk pendatang (migrasi masuk) yang masuk ke wilayah tersebut. Jika jumlah kelahiran tinggi dan penduduk pendatang juga tinggi kemudian di satu sisi jumlah kematian dan migrasi keluar rendah maka wilayah tersebut akan mengalami pertambahan penduduk yang tinggi.

Jumlah kelahiran dapat berpengaruh terhadap bertambahnya jumlah penduduk baik secara cepat maupun lambat. Jika jumlah penduduk bertambah dengan lambat, maka dapat diidentifikasi ada beberapa faktor-faktor pendukung yang menyebabkan jumlah kelahiran di wilayah tersebut cenderung lambat. Faktor-faktor yang menghambat jumlah kelahiran itu disebut dengan Antinatalitas.

Baca juga : Pronatalitas, Promortalitas, Antimortalitas.

Ada beberapa faktor yang menghambat jumlah kelahiran di Indonesia, antara lain :

(1) Pelaksanaan Program Keluarga Berencana

Indonesia mengalami kenaikan tingkat pertumbuhan penduduk yang tinggi dimulai sejak kemerdekaan dan puncaknya bertambah dengan cepat pada era 70-80an. Untuk menghambat agar laju pertumbuhan tersebut pemerintah pada masa itu kemudian mencanangkan program Keluarga Berencana

Secara umum Keluarga Berencana adalah program yang digalakkan oleh pemerintah yang intinya menganjurkan kepada penduduk agar memiliki anak tidak lebih dari dua anak. Bagi keluarga baru/pasangan yang baru menikah sangat dianjurkan untuk mengikuti program perencanaan jumlah anak dalam Keluarga Berencana ini, sedangkan bagi kelurga lama yang telah memiliki anak lebih dari dua program ini dilakukan agar keluarga tersebut diharapkan tidak berencana memiliki anak lagi.

(2) Pembatasan Usia Menikah

Selain program Keluarga Berencana pemerintah Indonesia juga memberikan batasan usia minimal bagi penduduk yang akan melaksanakan pernikahan.

Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) dalam UU No. 1 Tahun 1974  tentang Perkawinan menegaskan perkawinan hanya diizinkan jika pihak laki-laki sudah berumur 19 tahun dan pihak perempuan sudah berumur 16 tahun. Pejabat pemerintah, demikian Pasal 16 UU yang sama, berkewajiban mencegah perkawinan yang melanggar ketentuan batas minimal usia tadi.

(3) Pembatasan Tunjangan

Upaya lain dari pemerintah untuk menghambat jumlah kelahiran adalah dengan menerapkan pembatasan tunjangan gaji pada pegawai-pegawai pemerintah. Pemerintah Indonesia memberikan tunjangan anak hanya sampai anak ke-2 atau hanya untuk 2 anak saja.

Sebagai contoh ada 2 pegawai pemerintah yang telah berkeluarga. Pegawai pertama memiliki 2 anak, sedangkan pegawai kedua memiliki 4 anak. Sebagai bagian dari upaya menekan jumlah kelahiran maka pemerintah memberikan tunjangan anak yang sama kepada 2 pegawai tersebut. Meskipun pegawai yang kedua memiliki 4 anak

(4) Menunda Usia Menikah

Faktor penghambat jumlah kelahiran dari sisi personal penduduk adalah secara sadar maupun tidak berusaha untuk menunda usia menikah atau dengan kata lain ada penduduk yang belum/tidak ingin menikah. Beberapa alasan menunda usia menikah misalnya karena :

(a) Belum siap untuk menikah

Beberapa orang menunda untuk menikah salah satunya adalah karena alasan belum siap untuk menikah. Alasan yang melatarbelakangi ketidaksiapan inipun bervariasi, bisa karena tidak siap secara psikis/mental juga karena tidak siap secara materi (belum punya pekerjaan, belum punya modal cukup dll)

(b) Alasan karir

Karir yang baru dirintis atau sedang dalam masa kejayaan kadang juga menjadi alasan bagi seseorang untuk menunda menikah.

Sebagai contoh ada seorang pekerja seni yang sedang menikmati masa kejayaannya sebagai penyanyi dan mendapatkan tawaran manggung kesana kemari sehingga dia tidak sempat untuk memikirkan menikah.

(c) Kontrak kerja

Ada beberapa perusahaan yang memberikan syarat kepada calon pegawai baru yang akan direkrut untuk bersedia tidak menikah lebih dahulu dalam kurun waktu tertentu agar dapat lebih fokus pada pekerjaannya saat mulai bekerja nanti.

Adanya kontrak kerja seperti tersebut di atas membuat calon pegawai baru yang menginginkan pekerjaan kemudian memenuhi syarat yang diajukan oleh perusahaan

(5) Menunda Memiliki Anak / Belum Siap Memiliki Anak

Pada faktor ini alasan menunda memiliki anak adalah karena belum siap untuk memiliki anak. Pasangan yang menikah yang tidak siap memiliki anak kemungkinan karena menganggap memiliki anak akan repot dan mereka merasa tidak mampu menghidupi.

Karena dengan memiliki anak pasangan tersebut merasa repot dan tidak mampu menghidupi maka kemudian mereka menunda untuk memiliki anak beberapa waktu sampai mereka siap. Ketidak siapan itu membuat mereka merasa bahwa memiliki anak adalah sebuah beban berat.


.

Sumber Tulisan :

  1. Mantra, Ida Bagus. 2011. Demografi Umum. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
  2. Ruhimat, Mamat. 2016. Geografi Penduduk. Yogyakarta : Ombak
  3. Siswono, Eko. 2015. Demografi. Yogyakarta : Ombak
  4. Wesnawa, I Gede Astra. 2015. Geografi Permukiman. Yogyakarta : Graha Ilmu
  5. Yunus, HS. 1982. Geografi Permukiman dan Beberapa Masalah Permukiman di Indonesia. Yogyakarta : Graha Ilmu

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.