Prinsip Korologi


Prinsip Korologi Sebagai Landasan Pemikiran Dalam Mengkaji Fenomen Geosfef

Oleh : Andi Hidayat

= – = – =

Fenomena geosfer yang terjadi di permukaan bumi baik fenomena alam maupun sosial, dalam ilmu geografi dikaji menggunakan empat prinsip pokok yaitu persebaran (distribusi), interelasi (hubungan saling terkait), deskripsi (penggambaran secara rinci) dan korologi. Prinsip-prinsip geografi tersebut merupakan landasan pemikiran yang tidak boleh ditinggalkan atau harus digunakan dalam mengkaji setiap fenomena geosfer yang terjadi.

Prinsip geografi adalah dasar yang digunakan untuk menganalisis berbagai fenomena geografi yang terjadi hampir setiap waktu. Prinsip ini merupakan ciri khas ilmu geografi yang berkaitan dengan keruangan dan proses-proses di dalamnya.

Salah satu prinsip geografi yang digunakan dalam mengkaji fenomena geosfer yang terjadi di permukaan bumi adalah prinsip korologi

Prinsip korologi memandang bahwa fenomena geosfer yang terjadi di permukaan bumi merupakan suatu fenomena yang membentuk satu kesatuan yang utuh secara keruangan. Prinsip koolrogi bertujuan untuk menelaah fakta, gejala serta permasalahan yang terjadi di suatu tempat ditinjau dari segi persebarannya, interelasinya, integrasinya dan interaksinya dalam suatu ruangan tertentu.
Jadi dapat dikatakan bahwa prinsip merupakan gabungan dari prinsip persebaran, interelasi dan deskripsi.

Baca juga : Prinsip Geografi, Prinsip Persebaran, Prinsip Interelasi, Prinsip Deskripsi, Prinsip Korologi.

Prinsip korologi mengkaji berbagai fenomena geosfer yang terjadi pada suatu tempat yang meliputi bagaimana persebarannya, bagaimana interelasinya dengan fenomena geosfer yang lain, integrasi fenomena tersebut secara keruangan dalam suatu wilayah untuk tujuan tertentu.

Prinsip korologi bersifat komprehensif dan menyeluruh sehingga lebih banyak diterapkan untuk perencanaan pembangunan di suatu wilayah baik pembangunan fisik maupun non fisik. Penggabungan tiga prinsip sebelumnya menjadikan prinsip korologi lebih lengkap dalam sebuah perencanaan pembangunan. Jika hanya menggunakan salah satu prinsip saja maka akan terasa ada yang kurang, baik kurang mendukung kegiatan perencanaan atau kurang detail dalam melakukan perencanaan pembangunan.

Penerapan prinsip korologi dapat digunakan dalam membuat rencana tata ruang wilayah atau sering kita kenal dengan sebutan RTRW. Tata ruang (spatial plan) merupakan wujud ruang dan pola ruang yang direncakan oleh suatu wilayah baik secara nasional, regional maupun lokal. Tata ruang secara nasional disebut RTRW Nasional yang dijabarkan ke dalam RTRW Propinsi. RTRW Propinsi perlu dijabarkan dalam RTRW Kota.

Perencanaan tata ruang wilayah pada suatu tempat akan memperhatikan struktur ruang dan pola ruang yang sudah ada di tempat itu.
Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan jaringan sarana-prasarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
Pola ruang adalah distribusi peruntukan ruang dalam suatu wilayah yang meliputi ruang untuk fungsi lindung dan ruang untuk fungsi budidaya.

Penataan ruang dalam skala wilayah kecil biasanya sering diterapkan pada wilayah di ibu kota kabupaten. Meskipun begitu desa juga banyak yang membuat perencanaan wilayah. Hanya saja karena tata ruang kota lebih kompleks dari tata ruang pedesaan maka perlu lebih diperhatikan dan direncanakan dengan baik dan matang.
Perbedaan tingkat kompleksitas antara desa dengan kota bisa diamati dari jumlah zona yang ada di dalamnya. Sebagai contoh zona yang ada di kota misalnya permukiman, perdagangan dan jasa, industri, pendidikan, perkantoran dan jasa, wisata dan taman rekreasi, pertanian/perkebunan, tempat pemakaman umum, tempat pembuangan sampah hingga ruang terbuka hijau. Beberapa zona di kota tersebut tentu tidak terdapat di desa.

Rencana Tata Ruang Wilayah di suatu wilayah kota untuk pengembangan aneka kegiatan pembangunan wilayah akan memerlukan banyak data awal maupun data baru sebagai bahan pertimbangan atau bahan analisis untuk membuat perencanaan lebih lanjut.

Sebagai contoh pada peta di atas misalnya Kabupaten Probolinggo dalam rencana tata ruang wilayahnya menyusun rencana pola ruang dalam dua kawasan :

  1. kawasan lindung untuk melindungi kelestarian lingkungan hidup meliputi area hutan magrove dan area ruang terbuka hijau
  2. kawasan budidaya untuk kegiatan sosial ekonomi masyarakat meliputi area pertanian, permukiman, perkantoran, perdagangan dan jasa, militer, industri dan pergudangan serta area untuk kegiatan pariwisata

Penyusunan rencana tata ruang ini akan melihat berbagai data yang telah ada untuk dikembangkan lebih lanjut, misalnya data pola penggunaan lahan yang sudah ada dan kemudian dilakukan analisis untuk kemungkinan pengembangan kegiatan lain:

Kejadian-kejadian bencana seperti tanah longsor, tanah bergerak, angin/puting beliung, banjir dan bencana lain yang pernah terjadi di kota Probolinggo juga diperlukan untuk dikumpulkan data kejadaiannya. Dari data kejadian bencana tadi dapat digunakan untuk mengamati tingkat bahaya dari bencana-bencana yang pernah terjadi tersebut sehingga dapat dibuat kawasan rawan bencana sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan dan perencanaan kota

Begitu pula dengan berbagai data lain misalnya data tentang sarana prasarana fisik, data iklim, data topografi dan data geologi juga akan diperlukan untuk melakukan analisis dalam membuat rencana tata ruang di wilayah.

Dalam merencanakan pola ruang untuk peruntukan-peruntukan tertentu akan dilakukan analisis yang mendalam agar perencanaan dapat dilakukan dan tidak bertabrakan dengan kepentingan-kepentingan umum serta sesuai dengan alur RTRW pemerintah di tingkat atas dan tidak mengorbankan peruntukan ruang yang telah ada.
Beberapa contoh perencanaan misalnya :

  1. Perencanaan pengembangan kawasan mangrove perlu dilaksanakan dengan memperhatikan potensi kemungkinan terjadinya banjir rob pada bulan-bulan tertentu.
  2. Pengembangan kawasan mangrove berbarengan dengan pengembangan kegiatan pariwisata untuk menciptakan dan meningkatkan kegiatan ekonomi masyarakat, dengan tetap memperhatikan potensi bahaya wilayah mangrove pada musim-musim tertentu dan terutama memperhatikan fungsi kawasan mangrove untuk pelestarian lingkungan.
  3. Pengembangan kawasan permukiman pada wilayah-wilayah tertentu yang masih mungkin dikembangan dengan memperhatikan peta kawasan rawan bencana. Kembangkan kawasan permukiman pada daerah yang termasuk kawasan tidak rawan bencana.
  4. Penataan permukiman pada kawasan-kawasan padat.
  5. Peningkatan produktifitas pertanian di wilayah kota yang sempit dengan prgram intesifikasi pertanian
  6. Pengembangan sektor industri dengan memperhatikan minimalisasi atau pengurangan resiko pencemaran terhadap lingkungan sekitar terutama kawasan permukiman.
  7. Pelestarian kawasan ruang terbuka hijau di dekat kawasan industri untuk meminimalisir kemungkinan polusi yang ditimbulkan oleh kegiatan industri.
  8. Pengembangan kawasan perdagangan dan jasa di sepanjang jalur-jalur jalan utama dengan memperhatikan penataan lalulintas untuk menghindari kemacetan.

Beberapa deskripsi di atas adalah contoh-contoh sederhana bentuk pengembangan yang dapat diterapkan dalam membuat rencana tata ruang kota.
Prinsip Korologi yang digunakan dalam perencanaan tata ruang adalah diatas misalnya memperhatikan sebaran penggunaan lahan, sebaran kawasan rawan bencana, sebaran sarana-prasarana fisik, sebaran jenis tanah, geologi wilayah  untuk merencanakan pengembangan wilayah dengan saling memperhatikan tiap penggunaan lahan yang lain dan menganalisis keterkaitan antar peruntukan lahan yang satu dengan peruntukan lahan yang lain.

Hasil analisis mendalam dari struktur ruang dan pola ruang meliputi persebaran dan keterkaitan tiap unsur yang ada di dalamnya kemudian dideskripsikan secara jelas dan terperinci menjadi suatu program perencanaan tata ruang wilayah yang harmonis antara lingkungan alam dengan lingkungan buatan, terpadu dengan rencana tata ruang propinsi dan nasional, dapat meningkatan kesejahteraan masyarakat, kesimbangan dan keserasian antar sektor pengembangan serta keseimbangan dan keserasian antar wilayah.

Jadi tata ruang dalam geografi secara prinsip korologi dipandang sebagai satu kesatuan wilayah di permukaan bumi yang memiliki persebaran berbagai fenomena geosfer dan memiliki interelasi satu sama lain yang perlu dideskripsikan secara jelas dan rinci untuk dapat dilakukan perencaanaan yang matang dalam mengembangkan wilayah tersebut

= – = – =

Untuk memahami prinsip korologi dalam bentuk presentasi video dapat anda klik icon menuju link Youtube berikut ini.

Sumber Tulisan

  1. Daldjoeni, N. 1982. Pengantar Geografi. Bandung : Alumni
  2. Hermawan, Iwan. 2009. Geografi Sebuah Pengantar. Bandung : Private Publishing
  3. Sumaatmadja, Nursid. 1988. Studi Geografi Suatu Pendekatan dan Analisa Keruangan. Bandung : Alumni
  4. Sya, Ahman. 2011. Pengantar Geografi. Bandung : LPPM Bina Sarana Informatika
  5. Suharyono dan Moch. Amien. 2013. Pengantar Filsafat Geografi : Yogyakarta : Ombak
  6. Yunus, H.S. 2008. Konsep Dan Pendekatan Geografi : Memaknai Hakekat Keilmuannya. Disampaikan dalam sarasehan Forum Pimpinan Pendidikan Tinggi Geografi Indonesia. Yogyakarta : Fakultas Geografi Universitas Gajah Mada

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.