Bencana


Pengertian dan Jenis-jenis Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana merupakan kata yang miliki konotasi negatif dan menakutkan. Bermakna negatif karena berbanding lurus dengan potensi-potensi merugikan yang akan diakibatkan olehnya. Sedangkan bencana berarti sesuatu kejadian yang menakutkan karena banyak berkaitan dengan bahaya yang menyertai dan berpotensi mengancam keselamatan hidup. Oleh karena itu bencana adalah adalah wacana yang sangat tidak diharapkan terjadi oleh manusia dan sebisa mungkin dihindari karena berbagai dampak negatif dan menakutkan yang menyertainya.

Lalu apakah yang dimaksud dengan bencana itu? Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Pemerintah melalui Indonesia melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dari definisi undang-undang di atas dapat diketahui bahwa bencana terdiri dari beberapa jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam diakibatkan oleh faktor alam, bencana non alam diakibatkan oleh faktor-faktor non alam sedangkan bencana sosial diakibatkan oleh manusia. Lebih lanjut definisi ketiga bencana tersebut menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 di atas adalah sebagai berikut.

1. Bencana Alam

Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

2. Bencana Non Alam

Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.

3. Bencana SosialĀ 

Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial maupun antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

UU Nomor 24 Tahun 2007 juga mendefinisikan tentang Kejadian Bencana sebagai berikut :
Kejadian bencana adalah peristiwa bencana yang terjadi dan dicatat berdasarkan tanggal kejadian, lokasi, jenis bencana, korban dan/ataupun kerusakan. Jika terjadi bencana pada tanggal yang sama dan melanda lebih dari satu wilayah, maka dihitung sebagai satu kejadian.

Bencana mengandung tiga aspek dasar, yaitu:

  1. Terjadinya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard).
  2. Peristiwa atau gangguan tersebut mengancam kehidupan, penghidupan, dan fungsi dari masyarakat.
  3. Ancaman tersebut mengakibatkan korban dan melampaui kemampuan masyarakat untuk mengatasi dengan sumber daya mereka.

Bencana dapat terjadi, karena ada dua kondisi yaitu adanya peristiwa atau gangguan yang mengancam dan merusak (hazard) dan kerentanan (vulnerability) masyarakat. Bila terjadi hazard, tetapi masyarakat tidak rentan, maka berarti masyarakat dapat mengatasi sendiri peristiwa yang mengganggu, sementara bila kondisi masyarakat rentan, tetapi tidak terjadi peristiwa yang mengancam maka tidak akan terjadi bencana.

.

Sumber Tulisan :

  1. Arifin, Aji. 2016. Buku Siswa Geografi untuk SMA/MA Kelas XI Peminatan Ilmu-ilmu Sosial. Surakarta : Mediatama
  2. Mulyo, Bambang Nianto & Suhandini, Purwadi. Buku Siswa Geografi untuk Kelas XI SMA dan MA Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial. Surakarta : Wangsa Jatra Lestari
  3. Lestari, Fitri Sekar. 2020. Mitigasi Bencana Alam Geografi Kelas XI. Jakarta : Kemendikbud
  4. Setiawan, Agnas. 2018. Membuka Wawasan Dengan Geografi SMA/MA untuk Kelas XI. Yogyakarta : Deepublish.
  5. Sumatri, Lili & Huda, Nurul. 2018. Buku Siswa Aktif dan Kreatif Belajar Geografi Kelas XI Peminatan Ilmu-ilmu Sosial Revisi. Bandung : Grafindo Media Pratama.
  6. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana. 26 April 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Jakarta.

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.