Penanggulangan Bencana 02


Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Peristiwa bencana sebagai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa bagi penduduk yang menjadi korban. Mereka penderitaan luar biasa,  pada bencana alam tertentu bahkan dapat menimbulkan banyak korban cedera maupun meninggal dunia. Selain menimbulkan luka atau cedera fisik, bencana alam juga menimbulkan dampak psikologis atau kejiwaan. Mengingat dampak yang luar biasa tersebut, perlu dilakukan penanggulangan bencana dengan prinsip dan cara yang tepat.

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Landasan penanggulangan bencana di Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berasaskan pada kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Tujuan penanggulangan bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana adalah sebagai berikut :

  1. Memberikan pelindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana
  2. Menyelaraskan peraturan perundang-undangan yang sudah ada
  3. Menjamin terselenggaranya penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh
  4. Menghargai budaya lokal
  5. Membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta
  6. Mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan, dan kedermawanan
  7. Menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat,
    berbangsa, dan bernegara.

Dalam Undang-undang No, 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disebutkan beberapa prinsip-prinsip dalam penanggulangan bencana antara lain sebagai berikut :

  1. Cepat dan Tepat
    Prinsip cepat dan tepat berarti bahwa penanggulangan bencana harus dilaksanakan secara cepat dan tepat sesuai tuntutan keadaan. Keterlambatan dalam penanggulangan akan berdampak pada tingginya kerugian material maupun korban jiwa.
  2. Prioritas
    Prinsip prioritas adalah bahwa apabila terjadi bencana, kegiatan penanggulangan harus mendapat prioritas dan diutamakan pada kegiatan penyelamatan jiwa manusia.
  3. Koordinasi keterpaduan
    Prinsip koordinasi dalam penanggulangan bencana berarti didasarkan pada koordinasi yang bauk dan saling mendukung. Yang dimaksud dengan “prinsip keterpaduan” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan oleh berbagai sektor secara terpadu yang didasarkan pada kerja sama yang baik dan saling mendukung.
  4. Berdaya guna dan berhasil guna
    Penanggulangan bencana dengan “prinisip berdaya guna” adalah mengatasi kesulitan masyarakat dilakukan dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan. Sedangan “prinsip berhasil guna” adalah penanggulangan bencana harus berhasil guna, khususnya dalam mengatasi kesulita masyrakat dengan tidak membuang waktu, tenaga, dan biaya yang berlebihan.
  5. Transparansi dan akuntabilitas
    Prinsip transparansi dalam penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Yang dimaksud dengan “prinsip akuntabilitas” adalah bahwa penanggulangan bencana dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan secara etik dan hukum.
  6. Kemitraan
    Penanggulangan bencana tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah. Kemitraan dalam penanggulangan bencana dilakukan antara pemerintah dengan masyarakat secara luas, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun dengan organisasi-organisasi kemasyarakatan lainnya. Bahkan, kemitraan juga dilakukan dengan organisasi atau lembaga di luar negeri termasuk dengan pemerintahnya.
  7. Pemberdayaan
    Pemberdayaan berarti upaya meningkatkan kemampuan masyarakat untuk mengetahui, memahami dan melakukan langkah-langkah antisipasi, penyelamatan dan pemulihan bencana. Negara memiliki kewajiban untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mengurangi dampak dari bencana.
  8. Nondiskriminatif
    Prinsip nondiskriminatif dalam penanggulangan bencana berarti memberikan perlakuan yang berbeda terhadap jenis kelamin, suku, agama, ras, dan aliran politik apapun.
  9. Nonproletisi
    Yang dimaksud dengan “prinsip nonproletisi” adalah bahwa negara dalam penanggulangan bencana dilarang menyebarkan agama atau keyakinan pada saat keadaan darurat bencana, terutama melalui pemberian bantuan dan pelayanan darurat bencana.

.

Sumber Tulisan :

  1. Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta.
  2. Sinartejo, Wisnu. 2019. Geo Learning : Ketika Belajar Geografi Itu Tanpa Batas Bahan Ajar SMA/MA Kelas XI. Modul Pembelajaran
  3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana. 26 April 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Jakarta.

.

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.