Siklus Penanggulangan Bencana
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana adalah peristiwa yang selalu berkonotasi negatif dan harus dihindari karena berbagai dampak merugikan yang selalu menyertainya. Bencana yang bersifat merugikan tersebut antara lain adalah bencana alam (geologis, klimatologis dan ekstraterrestrial), bencana non alam (kegagalan teknologi dan wabah penyakit) serta bencana sosial (aksi teror, konflik sosial, sabotase, korupsi dan kemacetan lalulintas). Agar bencana dapat dihindari, atau jika terjadi dapat diminimalisir dampaknya pada manusia dan lingkungan maka perlu diprogramkan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Rangkaian penanggulangan bencana yang dimuat dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dapat diamati pada gambar berikut ini.
Agar kegiatan penanggulangan bencana dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
1. Tahap Prabencana Dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana :
Pada tahap ini dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan. Bentuk penyelenggaraan dalam kegiatan pra bencana pada situasi tidak terjadi bencana adalah :
-
- Perencanaan penanggulangan bencana.
- Pencegahan dilakukan dengan cara mengurangi ancaman dan kerentanan pihak yang terancam bencana.
- Pemanduan dalam perencanaan pembangunan, dilakukan oleh pemerintah atau pemerintah daerah melalui koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi
- Persyaratan analisis resiko bencana
- Pelaksanaan dan penegakan tata ruang
- Pendidikan dan pelatihan serta persyaratan standar teknis penanggulangan bencana
Tahap pra bencana pada situasi tidak terjadi bencana ini secara umum merupakan upaya pencegahan. Pencegahan adalah upaya-upaya yang bersifat preventif untuk mengurangi bahkan menghilangkan terjadinya bencana. Contoh tindakan yang dilakukan pada tahap pencegahan adalah :
-
- reboisasi hutan gundul
- melarang illegal loging dan pembakaran hutan
- melarang penduduk membuat rumah di sisi sungai atau dibawah bukit rawan longsor
- membuat perda larangan membuang sampah ke sungai
.
2. Tahap Prabencana Dalam Situasi Terdapat Potensi Bencana
Pada tahap ini dilakukan penyusunan Rencana Kesiapsiagaan untuk menghadapi keadaan darurat yang didasarkan atas skenario menghadapi bencana tertentu (Single Hazard) maka disusun satu rencana yang disebut Rencana Kontinjensi (Contingency Plan). Bentuk penyelenggaraan dalam kegiatan pra bencana pada situasi terdapat potensi bencana adalah :
-
- Kesiapsiagaan. Kesiapsiagaan adalah upaya menghadapi situasi darurat serta mengenali berbagai simbol-simbol terkait bencana.
Contoh tindakan kesiapsiagaan antara lain :- pembuatan papan jalur evakuasi
- pembuatan sistem peringatan dini bencana seperti alarm
- menyusun pedoman pelaksanaan evakuasi
- membuat tempat dan sarana evakuasi
- melaksanakan simulasi kegiatan evakuasi ketika bencana
- Kesiapsiagaan. Kesiapsiagaan adalah upaya menghadapi situasi darurat serta mengenali berbagai simbol-simbol terkait bencana.
-
- Peringatan dini, dilakukan untuk pengambilan tindakan cepat dan tepat untuk mengurangi resiko terkena bencana, serta mempersiapkan tindakan tanggap darurat.
- Mitigasi bencana, dilakukan untuk mengurangi resiko bencana bagi masyarakat yang berada pada kawasan rawan bencana. Beberapa contoh tindakan mitigasi bencana misalnya antara lain :
- membuat tanggul penahan banjir
- penyelenggaraan pendidikan, penyuluhan dan sosialisasi bencana di masyarakat
- penetapan dan pelaksanaan peraturan, penghargaan dan sanksi yang terkait hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan
.
3. Pada Saat Tanggap Darurat Dilakukan Rencana Operasi
Tanggap darurat adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan, yang meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi korban, harta benda dan pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan, pengurusan pengungsi, serta pemulihan prasarana dan sarana.
Pada tahap tanggap darurat ini dilaksanakan (Operational Plan) yang merupakan operasionalisasi/aktivasi dari Rencana Kedaruratan atau Rencana Kontinjensi yang telah disusun sebelumnya. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat meliputi:
-
- Pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya untuk mengidentifikasi cakupan lokasi bencana, jumlah korban, kerusakan sarana prasarana, gangguan terhadap fungsi pelayanan umum dan pemerintah, dan kemampuan sumber daya alam maupun buatan.
- Penentuan status keadaan darurat bencana
- Penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana melalui upaya pencarian dan penyelamatan korban, pertolongan darurat, dan evakuasi korban
- Pemenuhan kebutuhan dasar meliputi: kebutuhan air bersih dan sanitasi, pangan, sandang, pelayanan kesehatan, pelayanan psikososial, dan penampungan serta tempat hunian
- Perlindungan terhadap kelompok rentan, yaitu dengan memberikan prioritas pada kelompok rentan berupa penyelamatan, evakuasi, pengamanan, pelayanan kesehatan, dan psikososial
- Pemulihan dengan segera sarana prasarana vital, dilakukan dengan memperbaiki atau mengganti kerusakan akibat bencana
Tanggap darurat adilakukan segera setelah bencana terjadi untuk mengurangi korban jiwa dan harta. Contoh tindakan tanggap darurat antara lain :
-
- evakuasi korban jiwa
- operasi pencarian dan penyelamatan
- penyediaan fasilitas kebutuhan dasar seperti dapur umum, air, sanitasi, tenda darurat dan kebutuhan pokok lain.
- pemulihan segera fasilitas dasar seperti komunikasi, transportasi dan air untuk kebutuhan dasar korban
.
4. Pada Tahap Pemulihan dilakukan Penyusunan Rencana Pemulihan
Pada tahap ini dilaksanakan (Recovery Plan) yang meliputi rencana rehabilitasi dan rekonstruksi yang dilakukan pada pasca bencana. Sedangkan jika bencana belum terjadi, maka untuk mengantisipasi kejadian bencana dimasa mendatang dilakukan penyusunan petunjuk /pedoman mekanisme penanggulangan pasca bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana pada tahap pasca bencana meliputi:
-
- Rehabilitasi, melalui kegiatan perbaikan lingkungan daerah bencana, perbaikan sarana prasaran, bantuan perbaikan rumah, pemulihan sosial psikologis, pelayanan kesehatan, rekonsiliasi atau resolusi konflik, pemulihan sosial ekonomi budaya, pemulihan keamanan dan ketertiban, pemulihan fungsi pemerintah, dan pemulihan fungsi pelayanan publik.
- Rekonstruksi, dilakukan melalui kegiatan pembangunan yang lebih baik.
Tahap pemulihan merupakan bentuk kegiatan pasca bencana yaitu upaya pemulihan kondisi fisik wilayah dan pemulihan mental/psikis para korban setelah terjadi bencana. Contoh tindakan pasca bencana antara lain :
-
- memperbaiki prasarana-sarana yang rusak karena bencana
- memberikan konseling dan motivasi bagi korban bencana
- menyusun kebijakan dan pembaharuan struktur penanggulangan bencana agar lebih handal di kemudian hari
Langkah-langkah di atas adalah bentuk Penanggulangan Bencana yang merupakan suatu proses yang dinamis, terpadu dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas langkahlangkah yang berhubungan dengan penanganan. Dengan perencanaan dan penyelenggaraan yang baik maka kejadian bencana dapat diminimalisir dampaknya bagi penduduk dan lingkungan sekitarnya.
.
Sumber tulisan :
- Peraturan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Nasional Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana. Jakarta.
- Setiawan, Agnas. 2018. Membuka Wawasan Dengan Geografi SMA/MA untuk Kelas XI. Yogyakarta : Deepublish.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana. 26 April 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Jakarta.
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana. 26 April 2007. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4723. Jakarta.
.
= – = – =
Terimakasih atas kunjungannya.
Mohon kritik dan sarannya
Selamat belajar. Semoga bermanfaat.