Bencana Sosial


Jenis-jenis Bencana Sosial

Mitigasi Bencana

= – = – =

Pemerintah melalui Indonesia melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dari definisi undang-undang di atas dapat diketahui bahwa bencana terdiri dari beberapa jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam diakibatkan oleh faktor alam, bencana non alam diakibatkan oleh faktor-faktor non alam sedangkan bencana sosial diakibatkan oleh manusia. Pada posting ini akan dibahas tentang bencana sosial

Bencana sosial menurut UU nomor 24 tahun 2007 adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Contoh bentuk bencana sosial antara lain sebagai berikut :

1. Konflik Sosial (Social Conflict)

Konflik berasal dari bahasa latin yaitu con dan fligere yang berarti saling memukul. Secara sederhana konflik dapat diartikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih, atau dalam wujud kelompok. Salah satu pihak berusaha menjatuhkan pihak yang lain atau keduanya berusaha saling menjatuhkan.
BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan konfliks sosial adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Dari dua definisi tersebut dapat diartikan dalam dua perspektif. Perspektif yang pertama adalah menganggap bahwa konflik selalu ada dan mewarnai segenap aspek interaksi manusia dan struktur sosial. Perspektif yang kedua menganggap bahwa konflik sosial merupakan pertikaian terbuka seperti perang, revolusi, pemogokan dan gerakan perlawanan.

Penyebab konflik secara umum berakar dari perbedaan dan perubahan seperti perbedaan latar belakang individu, perbedaan kepentingan kelompok, perubahan nilai yang tejadi secara cepat. Selain itu konfik sosial juga dapat disebabkan pertentangan terhadap nilai-nilai dan pertentangan kebijakan.

.

2. Aksi Teror (Terorism)

Teror berasal dari kata terrere yang memiliki arti membuat gemetar atau menggetarkan. Secara sederhana teror adalah tindakan untuk mencipatakan suasana ketakutan yang amat tinggi bagi seseorang, kelompok atau masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk menguasai dan memaksa seseorang, kelompok atau masyarakat melakukan tindakan sesuai keinginan pelaku teror.

BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan aksi teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.

Aksi teror merupakan kejahatan yang termasuk dalam kategori Extra Ordinary Crime atau kejahatan luar biasa. Aksi teror sering juga disebut sebagai crime against humanity atau tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan. Aksi teror merupakan bahaya yang selalu mengancam keamanan masyarakat bahkan bangsa karena dampak negatif yang dihasilkannya seperti korban jiwa terluka hingga meninggal, kerusakan struktur bangunan, roda perekonomian yang terganggu perputarannya dan hilangnya rasa aman dan kepercayaan.

.

3. Sabotase (Sabotage)

Sabotase berasal dari Bahasa Prancis sabot yang artinya berjalan secara berisik, yang ditimbulkan oleh sepatu sabot yang populer pada abad 19 masa industri Prancis. Suara bising yang ditimbulkan derap sepatu tersebut sering membuat kegiatan produksi terhenti dan terganggu. Sabotase merupakan tindakan perusakan yang dilakukan secara terencana, disengaja dan tersembunyi terhadap peralatan, personel dan aktivitas dari bidang sasaran yang ingin dihancurkan yang berada di tengah-tengah masyarakat, kehancuran harus menimbulkan efek psikologis yang besar.

Dalam UU nomor 24 tahun 2007 mendefinisikan sabotase adalah tindakan yang dilakukan untuk melemahkan musuh melalui subversi, penghambatan, pengacauan dan/ atau penghancuran. Dalam perang, istilah ini digunakan untuk mendiskripsikan aktivitas individu atau grup yang tidak berhubungan dengan militer, tetapi dengan spionase. Sabotase dapat dilakukan terhadap beberapa sruktur penting, seperti infrastruktur, struktur ekonomi, dan lain-lain.

.

4. Korupsi (Corruption)

Korupsi berasal dari bahasa Latin yaitu Corruptio-Corrumpere yang berarti busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalikkan fakta atau menyogok. Korupsi adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak

Berdasarkan sudut pandang hukum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur antara lain tindakan/perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan/kesempatan/sarana, memperkaya diri sendiri/orang lain/korporasi, dan merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

Beberapa faktor yang menyebabkan tindakan korupsi antara lain :

    • kelemahan kepemimpinan dalam posisi-posisi kunci yang mampu menjinakkan korupsi
    • kelemahan-kelemahan pengajaran dan etika
    • kurangnya pendidikan dan adanya banyak kemiskinan
    • tidak adanya tindakan hukum yang tegas
    • kelangkaan lingkungan yang subur untuk perilaku antikorupsi
    • struktur pemerintahan dan keadaan masyarakat yang makin majemuk
    • perilaku serakah yang secara potensial ada dalam diri setiap orang
    • adanya celah dalam organisasi/instansi yang memungkinkan terjadinya tindakan kecurangan korupsi
    • faktor kebutuhan individu-individu untuk menunjang kehidupan yang wajar.

.

5. Kemacetan Lalulintas (Traffic Congestion)

Kemacetan adalah situasi atau keadaan tersendatnya atau bahkan terhentinya lalu lintas yang disebabkan oleh banyaknya jumlah kendaraan melebihi kapasitas jalan. Kemacetan banyak terjadi di kota-kota besar, terutamanya yang tidak mempunyai transportasi publik atau system’ lalu lintas yang tidak baik atau memadai ataupun juga tidak seimbangnya kebutuhan jalan dengan kepadatan penduduk, misalnya Jakarta.

Faktor-faktor penyebab kemacetan antara lain adalah :

    • Jumlah volume kendaraan tidak sebanding kapasitas jalan raya
    • Efisiensi dan efektifitas penggunaan kendaraan bermotor yang rendah
    • Tingkat kedisiplinan dan kesadaran pemakai jalan yang rendah
    • Bencana banjir yang datang secara periodik (musiman)
    • Penataan dan pengaturan pengguna jalan serta fasilitas pendukungnya belum maksimal
    • Sarana angkutan umum belum memadai baik dari segi kuantitas maupun kualitasnya
    • Tingkat mobilitas penduduk yang tinggi pada waktu-waktu tertentu (pagi dan sore)

Kemacetan lalulintas mengibatkan dampak yang merugikan seperti penundaan jadwal, membuat stress, pelanggaran dan kecelakaan lalulintas, polusi udara, pemanasan global dan terhambatnya kelancaran berbagai aktivitas penduduk seperti kegiatan sosial, ekonomi dan pemerintahan.

.

Sumber tulisan :

  1. Definisi dan Jenis Bencana – BPBD Provinsi Jawa Timur
  2. Jenis-jenis bencana alam, non alam dan sosial – Kompas
  3. Kemacetan – Wikipedia Indonesia
  4. Korupsi – Wikipedia Indonesia
  5. Mengenal bencana sosial – BPBD Provinsi DIY
  6. Pusat Edukasi Anti Korupsi – ACLC KPK
  7. Sabotase – Wikipedia Indonesia
  8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Penanggulangan Bencana. 26 April 2007. Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66. Jakarta.
  9. Wesnawa, I Gede Astra & Christiawan, Putu Indra. 2014. Geografi Bencana. Yogyakarta : Graha Ilmu.

.

= – = – =

Terimakasih atas kunjungannya.

Mohon kritik dan sarannya

Selamat belajar. Semoga bermanfaat.