Sebaran Kawasan Rawan Bencana Indonesia
Persebaran Kawasan Rawan Bencana di Indonesia
Mitigasi Bencana
= – = – =
Dalam uraian singkat pokok-pokok pikiran yang terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.
Kondisi-kondisi yang demikian merupakan faktor yang dapat menyebabkan bencana di Indonesia terjadi hampir setiap waktu. Atas dasar tersebut pemerintah melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) membuat penilaian kerawanan bencana pada tiap-tiap daerah di Indonesia baik lingkup propinsi maupun kabupaten. Penilaian ini bertujuan untuk dapat menerapkan kebijakan penanggulangan bencana dengan lebih baik dan dapat mengurangi ancaman, risiko dan dampak bencana yang dapat merugikan masyarakat. Hasil penilaian tersebut kemudian di olah dalam bentuk tabel dan peta indek rawan bencana.

Upaya untuk menanggulangi bencana alam ialah mengidentifikasi wilayah rawan bencana alam dengan cara memetakan wilayah rawan bencana dan risiko bencana. Wilayah rawan bencana (hazard region) adalah suatu kawasan dipermukaan bumi yang rawan bencana alam akibat prose alam maupun nonalam.
Prinsip dasar pemetaan wilayah rawan bencana alam antara lain :
- Menganalisis jenis dan sebaran wilayah rawan bencana.
- Mengkaji sejarah atau peristiwa bencana alam yang pernah terjadi sebelumnya.
- Menentukan zona dan tingkat bahaya dalam bencana.
- Menentukan elemen yang paling rawan terkena bencana alam.
- Memperkirakan risiko kerusakan akibat bencana alam.





