Sebaran Kawasan Rawan Bencana Indonesia

Persebaran Kawasan Rawan Bencana di Indonesia

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam uraian singkat pokok-pokok pikiran yang terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

Kondisi-kondisi yang demikian merupakan faktor yang dapat menyebabkan bencana di Indonesia terjadi hampir setiap waktu. Atas dasar tersebut pemerintah melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) membuat penilaian kerawanan bencana pada tiap-tiap daerah di Indonesia baik lingkup propinsi maupun kabupaten. Penilaian ini bertujuan untuk dapat menerapkan kebijakan penanggulangan bencana dengan lebih baik dan dapat mengurangi ancaman, risiko dan dampak bencana yang dapat merugikan masyarakat. Hasil penilaian tersebut kemudian di olah dalam bentuk tabel dan peta indek rawan bencana.

Upaya untuk menanggulangi bencana alam ialah mengidentifikasi wilayah rawan bencana alam dengan cara memetakan wilayah rawan bencana dan risiko bencana. Wilayah rawan bencana (hazard region) adalah suatu kawasan dipermukaan bumi yang rawan bencana alam akibat prose alam maupun nonalam.

Prinsip dasar pemetaan wilayah rawan bencana alam antara lain :

  1. Menganalisis jenis dan sebaran wilayah rawan bencana.
  2. Mengkaji sejarah atau peristiwa bencana alam yang pernah terjadi sebelumnya.
  3. Menentukan zona dan tingkat bahaya dalam bencana.
  4. Menentukan elemen yang paling rawan terkena bencana alam.
  5. Memperkirakan risiko kerusakan akibat bencana alam.

Lanjutkan membaca “Sebaran Kawasan Rawan Bencana Indonesia”

Lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana

Lembaga-lembaga Dalam Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana adalah kejadian yang tidak akan diharapkan terjadi oleh semua orang, karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Kesedihan para korban bencana, luka-luka yang diderita dan trauma secara psikologis yang mereka rasakan. Kerusakan-kerusakan sarana prasarana fisik yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian moril maupun materiil.

Kegiatan managemen bencana hendaknya dilakukan oleh semua orang, baik secara individu maupun berkelompok. Pemerintah melalui UU nomor 24 tahun 2007 menjelaskan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani penanggulangan bencana yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun selain BNPB, banyak lembaga-lembaga yang lain baik pemerintah maupun non pemerintah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan bencana.

Kelembagaan penanggulangan bencana alam yang di bentuk mempunyai tujuan dan fungsi yang berkaitan erat yaitu upaya untuk mengurangi timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Beberapa lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam menangani bencana dengan tugas sesuai di bidangnya masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lanjutkan membaca “Lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana”

Bahaya, Kerentanan dan Resiko Bencana

Ancaman Bencana/Bahaya, Kerentanan dan Risiko Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Indonesia merupakan negara yang sering mengalami bencana terutama bencana alam baik bencana alam geologi maupun klimatologis. Beberapa kejadian bencana alam dalam sepuluh tahun terakhir cenderung terjadi dalam frekuensi yang tinggi dan membahayakan keselamatan penduduk karena dapat menyebabkan kerugian jiwa maupun harta. Salah satu penyebab seringnya terjadi bencana tersebut karena lokasi wilayah Indonesia.

Secara geologis wilayah Indonesia merupakan daerah pertemuan dua jalur pegunungan muda aktif yang menghasilkan aktivitas vulkanik dan tektonik. Jalur yang pertama Sirkum Mediterania yang melewati pulau Sumatera, Jawa, Bali dan kepulauan Nusa TenggaraSirkum Pasifik membelok ke utara berakhir di laut Banda. Sedangkan jalur yang kedua adalah Sirkum Pasifik yang berasal dari samudera Pasifik lalu masuk ke wilayah Indonesia melewati Halmahera dan bagian utara Sulawesi dan kepulauan Maluku. Dari sisi klimatologi wilayah Indonesia berada di wilayah tropis yang mengalami dua musim yaitu kemarau dan penghujan serta beriklim laut, yang pada waktu-waktu tertentu menyebabkan terjadinya anomali cuaca yang berpotensi dapat menjadi bencana alam.

Kondisi di atas menjadikan negara Indonesia memiliki potensi bencana/bahaya (hazard potency) yang tinggi. Selain itu faktor kerentanan yang berasal dari penduduk juga mempertinggi risiko bencana terjadi.

1. Ancaman Bencana/Bahaya (Hazard)

Jean Cross mendefinisikan bahaya (hazard) merupakan sumber potensi kerusakan atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian. Sesuatu disebut sebagai sumber bahaya hanya jika memiliki resiko menimbulkan hasil yang negatif.
Bahaya di artikan sebagai potensi dari rangkaian sebuah kejadian untuk muncul dan menimbulkan kerusakan atau kerugian. Jika salah satu bagian dari rantai kejadian hilang, maka suatu kejadian tidak akan terjadi.

Lanjutkan membaca “Bahaya, Kerentanan dan Resiko Bencana”

Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Peristiwa bencana sebagai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa bagi penduduk yang menjadi korban. Mereka penderitaan luar biasa,  pada bencana alam tertentu bahkan dapat menimbulkan banyak korban cedera maupun meninggal dunia. Selain menimbulkan luka atau cedera fisik, bencana alam juga menimbulkan dampak psikologis atau kejiwaan. Mengingat dampak yang luar biasa tersebut, perlu dilakukan penanggulangan bencana dengan prinsip dan cara yang tepat.

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Landasan penanggulangan bencana di Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berasaskan pada kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Lanjutkan membaca “Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana”

Siklus Penanggulangan Bencana

Siklus Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana adalah peristiwa yang selalu berkonotasi negatif dan harus dihindari karena berbagai dampak merugikan yang selalu menyertainya. Bencana yang bersifat merugikan tersebut antara lain adalah bencana alam (geologis, klimatologis dan ekstraterrestrial), bencana non alam (kegagalan teknologi dan wabah penyakit) serta bencana sosial (aksi teror, konflik sosial, sabotase, korupsi dan kemacetan lalulintas). Agar bencana dapat dihindari, atau jika terjadi dapat diminimalisir dampaknya pada manusia dan lingkungan maka perlu diprogramkan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Rangkaian penanggulangan bencana yang dimuat dalam  Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dapat diamati pada gambar berikut ini.

Agar kegiatan penanggulangan bencana dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :

1. Tahap Prabencana Dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana :

Pada tahap ini dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan. Bentuk penyelenggaraan dalam kegiatan pra bencana pada situasi tidak terjadi bencana adalah :

Lanjutkan membaca “Siklus Penanggulangan Bencana”

Bencana Sosial dan Jenis-jenisnya

Jenis-jenis Bencana Sosial

Mitigasi Bencana

= – = – =

Pemerintah melalui Indonesia melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dari definisi undang-undang di atas dapat diketahui bahwa bencana terdiri dari beberapa jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam diakibatkan oleh faktor alam, bencana non alam diakibatkan oleh faktor-faktor non alam sedangkan bencana sosial diakibatkan oleh manusia. Pada posting ini akan dibahas tentang bencana sosial

Bencana sosial menurut UU nomor 24 tahun 2007 adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Contoh bentuk bencana sosial antara lain sebagai berikut :

1. Konflik Sosial (Social Conflict)

Konflik berasal dari bahasa latin yaitu con dan fligere yang berarti saling memukul. Secara sederhana konflik dapat diartikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih, atau dalam wujud kelompok. Salah satu pihak berusaha menjatuhkan pihak yang lain atau keduanya berusaha saling menjatuhkan.
BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan konfliks sosial adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Lanjutkan membaca “Bencana Sosial dan Jenis-jenisnya”