Menghitung Jumlah Penduduk di Suatu Negara dengan Registrasi Penduduk
Kependudukan adalah fenomena antroposfer yang bersifat dinamis, artinya selalu ada banyak perubahan yang terjadi baik cepat atau lambat, perubahan dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Jika penghitungan jumlah penduduk dengan sensus dilaksanakan setiap 10 tahun sekali lalu survei dilaksanakan direntang waktu antar sensus, maka bagaimana dengan pendataan peristiwa-peristiwa kependudukan yang begitu dinamis dan selalu berubah-ubah. Jangankan dalam hitungan tahun, tetapi bisa jadi berubah dalam hitungan hari bahkan setiap jam. Untuk mendata perubahan data jumlah kependudukan yang dinamis dan bersifat harian tersebut makan pemerintah menggunakan cara penghitungan jumlah penduduk yang ke-3 yaitu Registrasi Penduduk.

Registrasi Penduduk merupakan kegiatan pencatatan dan pelaporan peristiwa kependudukan yang terdiri dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, dan kematian penduduk serta statistik kependudukan lainnya yang dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan hingga tingkat propinsi. Registrasi Penduduk oleh pemerintah dilaksanakan untuk mendapatkan data kependudukan tahunan, karena data kependudukan yang diperoleh dari Sensus Penduduk (setiap 10 tahun) dan Survai Penduduk Antar Sensus (setiap 5 tahun di antara dua Sensus Penduduk) tentu tidak dapat mengakomodasi update data kependudukan yang terjadi setiap waktu.
Berbeda dengan Sensus atau Survei yang dalam pelaksanaannya pemerintah menerjunkan petugas-petugas pengumpul data untuk mendatangi rumah-rumah penduduk sehingga penduduk tinggal duduk manis di rumah menjawab/mengisi pertanyaan yang diajukan, maka dalam Registrasi ini diperlukan peran aktif penduduk untuk datang ke kantor-kantor pemerintah yang berwenang dimulai dari tingkat desa/kelurahan.
Lanjutkan membaca “Menghitung Jumlah Penduduk di Suatu Negara dengan Registrasi Penduduk”



