Pengertian Desa
Definisi Desa Menurut Para Ahli Dalam Kajian Ilmu Geografi
Pola Keruangan Desa
= – = – =
Membahas ilmu Geografi yang berkaitan dengan konsep interaksi interdependensi pasti akan kita akan selalu mengambil contoh termudah dari fenomena interaksi antara desa dengan kota. Pada saat membahas ilmu Geografi yang berkaitan dengan aspek non fisik pun kita juga akan sering mengkaitkan desa dengan kota. Pada prinsip geografi yaitu interelasi kita juga akan sering menggunakan fenomena interaksi desa dan kota untuk mencontohkan prinsip keterkaitan antara aktifitas manusia dengan manusia. Begitu pula dengan objek material Geografi tentang antroposfer dengan berbagai aktifitas manusia di dalamnya.
Desa dan kota merupakan perwujudan geografis bentukan manusia yang saling berkaitan dan memiliki hubungan ketergantungan di antara keduanya. Fungsi hinterland desa yang memasok bahan kebutuhan pokok kota dillengkapi dengan fungsi kota sebagai pemasok kebutuhan sekunder bagi masyarakat desa. Lalu apakah cuma hal itu saja yang membedakan antara desa dengan kota? Tentu saja tidak.
Nah pada posting ini kita akan membahas tentang pengertian desa dalam kajian ilmu Geografi.
Desa secara adminitratif menurut Sutardjo Kartohadikusumo(1953), diartikan sebagai suatu kesatuan hukum dan di dalamnya bertempat tinggal sekelompok masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri.
Sedangkan menurut Undang-Undang No 5 Tahun 1979, desa adalah suatu wilayah yang ditempati sejumlah penduduk sebagai kesatuan masyarakat yang di dalamnya merupakan kesatuan hukum yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat, dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri (otonomi) dalam ikatan egara kesatuan Republik Indonesia. Adapun kelurahan adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk yang memiliki organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah camat yang tidak berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri.

