Penanggulangan Bencana Tsunami

Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Tsunami

Mitigasi Bencana

= – = – =

Wilayah Indonesia berada di titik pertemuan tiga lempeng tektonik yaitu lempeng Eurasia yang membentuk kerak benua di daratan Benua Asia, lempeng Indo-Australia yaitu merupakan lempeng tektonik pembentuk kerak samudra di perairan Samudera Hindia, dan lempeng Pasifik yaitu lempeng tektonik yang membentuk kerak samudra di perairan Samudera Pasifik. Lempeng tektonik di wilayah ini sangat aktif bergerak akibat pengaruh tenaga endogen dari bawah permukaan bumi.

Pada kondisi tertentu pergerakan lempeng ini dapat menyebabkan terjadinya gempa bumi  yang terjadi karena peristiwa tumpukan energi dari dalam bumi (tenaga endogen) yang dapat menggetarkan lempeng samudera dan lempeng benua. Selain itu, wilayah Indonesia yang sebagian besar merupakan perairan laut serta berada di antara samudera Hindia dan Pasifik memiliki vulnerability atau kerawanan terhadap bahaya bencana alam lain yang ditimbulkan oleh gempa bumi yaitu tsunami.

Tsunami (“tsu” berarti pelabuhan, “nami” berarti gelombang) merupakan gelombang laut dengan periode panjang yang ditimbulkan oleh gangguan impulsif dari dasar laut. Gangguan tersebut berupa gempa bumi tektonik, erupsi vulkanik, atau longsoran.

Tsunami memiliki karakteristik yang berkaitan dengan kecepatan terjadinya yaitu kecepatan tsunami tergantung pada kedalaman laut dan percepatan gravitasi di tempat tersebut. Karakteristik lainnya adalah bahwa ketinggian gelombang tsunami berbanding terbalik dengan kecepatan artinya jika kecepatan tsunami besar, maka ketinggian gelombang tsunami hanya beberapa puluh centimeter saja, sebaliknya untuk di daerah pantai, kecepatan tsunaminya kecil sedangkan ketinggian gelombangnya cukup tinggi bisa mencapai puluhan meter.

Lanjutkan membaca “Penanggulangan Bencana Tsunami”

Penanggulangan Bencana Gempa Bumi

Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Gempa Bumi

Mitigasi Bencana

= – = – =

Secara geologis wilayah Indonesia merupakan daerah pertemuan tiga lempeng tektonik yaitu lempeng Eurasia yang membentuk kerak benua di daratan Benua Asia, lempeng Indo-Australia yaitu merupakan lempeng tektonik pembentuk kerak samudra di perairan Samudera Hindia, dan lempeng Pasifik yaitu lempeng tektonik yang membentuk kerak samudra di perairan Samudera Pasifik. Lempeng tektonik di wilayah ini sangat aktif bergerak akibat pengaruh tenaga endogen dari bawah permukaan bumi. Pada kondisi tertentu pergerakan lempeng ini menghasilkan pelepasan energi yang menyebabkan terjadinya gempa bumi.

Gempa bumi adalah suatu getaran yang terjadi karena peristiwa tumpukan energi dari dalam bumi (tenaga endogen) yang dapat menggetarkan lempeng samudera dan lempeng benua. Secara singkat gempa bumi terjadi pada saat tekanan semakin meningkat di daerah batuan sampai pada tingkatan tertentu sehingga akan menimbulkan pergerakan yang mendadak.
Berdasarkan tenaga penyebabnya gempa bumi termasuk bentuk bencana alam geologi, yaitu bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas di lapisan bumi bagian atas yaitu lithosfer.

Peristiwa Gempa bumi memiliki karakteristik sebagai berikut :

  • Berlangsung dalam waktu yang sangat singkat, jarang terjadi dalam durasi lebih dari 1 menit.
  • Lokasi kejadian tertentu, terutama di daerah zona subduksi.
  • Akibatnya dapat menimbulkan bencana yang berpotensi menimbulkan kerugian dan membahayakan keselamatan manusia.
  • Berpotensi terulang kembali. Dalam bentuk gempa susulan dalam waktu yang berdekatan dengan gempa utama. Juga dapat terjadi dalam beberapa tahun mendatang. 
  • Belum dapat di prediksi dengan pasti kapan akan terjadi.
  • Tidak dapat dicegah tetapi akibat yang ditimbulkan dapat dikurangi

Lanjutkan membaca “Penanggulangan Bencana Gempa Bumi”

Sebaran Kawasan Rawan Bencana Indonesia

Persebaran Kawasan Rawan Bencana di Indonesia

Mitigasi Bencana

= – = – =

Dalam uraian singkat pokok-pokok pikiran yang terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dijelaskan bahwa wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor nonalam maupun faktor manusia yang dapat menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan nasional.

Kondisi-kondisi yang demikian merupakan faktor yang dapat menyebabkan bencana di Indonesia terjadi hampir setiap waktu. Atas dasar tersebut pemerintah melalui BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) membuat penilaian kerawanan bencana pada tiap-tiap daerah di Indonesia baik lingkup propinsi maupun kabupaten. Penilaian ini bertujuan untuk dapat menerapkan kebijakan penanggulangan bencana dengan lebih baik dan dapat mengurangi ancaman, risiko dan dampak bencana yang dapat merugikan masyarakat. Hasil penilaian tersebut kemudian di olah dalam bentuk tabel dan peta indek rawan bencana.

Upaya untuk menanggulangi bencana alam ialah mengidentifikasi wilayah rawan bencana alam dengan cara memetakan wilayah rawan bencana dan risiko bencana. Wilayah rawan bencana (hazard region) adalah suatu kawasan dipermukaan bumi yang rawan bencana alam akibat prose alam maupun nonalam.

Prinsip dasar pemetaan wilayah rawan bencana alam antara lain :

  1. Menganalisis jenis dan sebaran wilayah rawan bencana.
  2. Mengkaji sejarah atau peristiwa bencana alam yang pernah terjadi sebelumnya.
  3. Menentukan zona dan tingkat bahaya dalam bencana.
  4. Menentukan elemen yang paling rawan terkena bencana alam.
  5. Memperkirakan risiko kerusakan akibat bencana alam.

Lanjutkan membaca “Sebaran Kawasan Rawan Bencana Indonesia”

Lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana

Lembaga-lembaga Dalam Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana adalah kejadian yang tidak akan diharapkan terjadi oleh semua orang, karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Kesedihan para korban bencana, luka-luka yang diderita dan trauma secara psikologis yang mereka rasakan. Kerusakan-kerusakan sarana prasarana fisik yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian moril maupun materiil.

Kegiatan managemen bencana hendaknya dilakukan oleh semua orang, baik secara individu maupun berkelompok. Pemerintah melalui UU nomor 24 tahun 2007 menjelaskan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani penanggulangan bencana yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun selain BNPB, banyak lembaga-lembaga yang lain baik pemerintah maupun non pemerintah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan bencana.

Kelembagaan penanggulangan bencana alam yang di bentuk mempunyai tujuan dan fungsi yang berkaitan erat yaitu upaya untuk mengurangi timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Beberapa lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam menangani bencana dengan tugas sesuai di bidangnya masing-masing adalah sebagai berikut :

1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Lanjutkan membaca “Lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana”

Bahaya, Kerentanan dan Resiko Bencana

Ancaman Bencana/Bahaya, Kerentanan dan Risiko Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Indonesia merupakan negara yang sering mengalami bencana terutama bencana alam baik bencana alam geologi maupun klimatologis. Beberapa kejadian bencana alam dalam sepuluh tahun terakhir cenderung terjadi dalam frekuensi yang tinggi dan membahayakan keselamatan penduduk karena dapat menyebabkan kerugian jiwa maupun harta. Salah satu penyebab seringnya terjadi bencana tersebut karena lokasi wilayah Indonesia.

Secara geologis wilayah Indonesia merupakan daerah pertemuan dua jalur pegunungan muda aktif yang menghasilkan aktivitas vulkanik dan tektonik. Jalur yang pertama Sirkum Mediterania yang melewati pulau Sumatera, Jawa, Bali dan kepulauan Nusa TenggaraSirkum Pasifik membelok ke utara berakhir di laut Banda. Sedangkan jalur yang kedua adalah Sirkum Pasifik yang berasal dari samudera Pasifik lalu masuk ke wilayah Indonesia melewati Halmahera dan bagian utara Sulawesi dan kepulauan Maluku. Dari sisi klimatologi wilayah Indonesia berada di wilayah tropis yang mengalami dua musim yaitu kemarau dan penghujan serta beriklim laut, yang pada waktu-waktu tertentu menyebabkan terjadinya anomali cuaca yang berpotensi dapat menjadi bencana alam.

Kondisi di atas menjadikan negara Indonesia memiliki potensi bencana/bahaya (hazard potency) yang tinggi. Selain itu faktor kerentanan yang berasal dari penduduk juga mempertinggi risiko bencana terjadi.

1. Ancaman Bencana/Bahaya (Hazard)

Jean Cross mendefinisikan bahaya (hazard) merupakan sumber potensi kerusakan atau situasi yang berpotensi menimbulkan kerugian. Sesuatu disebut sebagai sumber bahaya hanya jika memiliki resiko menimbulkan hasil yang negatif.
Bahaya di artikan sebagai potensi dari rangkaian sebuah kejadian untuk muncul dan menimbulkan kerusakan atau kerugian. Jika salah satu bagian dari rantai kejadian hilang, maka suatu kejadian tidak akan terjadi.

Lanjutkan membaca “Bahaya, Kerentanan dan Resiko Bencana”

Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Peristiwa bencana sebagai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa bagi penduduk yang menjadi korban. Mereka penderitaan luar biasa,  pada bencana alam tertentu bahkan dapat menimbulkan banyak korban cedera maupun meninggal dunia. Selain menimbulkan luka atau cedera fisik, bencana alam juga menimbulkan dampak psikologis atau kejiwaan. Mengingat dampak yang luar biasa tersebut, perlu dilakukan penanggulangan bencana dengan prinsip dan cara yang tepat.

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Landasan penanggulangan bencana di Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berasaskan pada kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Lanjutkan membaca “Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana”