Siklus Penanggulangan Bencana
Siklus Penanggulangan Bencana
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana adalah peristiwa yang selalu berkonotasi negatif dan harus dihindari karena berbagai dampak merugikan yang selalu menyertainya. Bencana yang bersifat merugikan tersebut antara lain adalah bencana alam (geologis, klimatologis dan ekstraterrestrial), bencana non alam (kegagalan teknologi dan wabah penyakit) serta bencana sosial (aksi teror, konflik sosial, sabotase, korupsi dan kemacetan lalulintas). Agar bencana dapat dihindari, atau jika terjadi dapat diminimalisir dampaknya pada manusia dan lingkungan maka perlu diprogramkan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Rangkaian penanggulangan bencana yang dimuat dalam Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dapat diamati pada gambar berikut ini.

Agar kegiatan penanggulangan bencana dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :
1. Tahap Prabencana Dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana :
Pada tahap ini dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan. Bentuk penyelenggaraan dalam kegiatan pra bencana pada situasi tidak terjadi bencana adalah :






