Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Upaya-upaya Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan
Mitigasi Bencana
= – = – =
Hutan menurut Undang-Undang tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999 adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan. Hutan merupakan bentuk kehidupan yang tersebar di seluruh dunia. Kita dapat menemukan hutan baik di daerah tropis maupun beriklim dingin, di dataran rendah maupun dipegunungan, dipulau kecil maupun di benua besar.
Indonesia adalah salah satu negara yang memiliki hutan tropis yang cukup luas di dunia. Hutan-hutan tropis terdapat di pulau-pulau besar maupun pulau kecil. Semua pulau besar memiliki kawasan hutan yang cukup luas Sumatra, Kalimantan, Sulawesi dan Papua kecuali hutan tropis di pulau Jawa yang hanya terdapat di semenanjung bagian barat yaitu Ujung Kulon.

Hutan memberikan banyak manfaat bagi manusia. Berbagai hasil hutan seperti kayu, rotan, getah damar dan hasil hutan lainnya telah banyak dimanfaatkan oleh manusia untuk kelangsungan hidup. Berbagai manfaat tersebut haruslah digunakan dengan sebaik-baiknya oleh manusia agar tetap dapat dinikmati. Namun ada kalanya hutan memberikan bencana yang dapat merugikan kehidupan, salah satunya adalah kebakaran lahan dan hutan.
Menurut BNPB kebakaran lahan dan hutan adalah keadaan suatu lahan dan hutan yang dilanda api sehingga mengakibatkan kerusakan lahan dan hutan serta hasil-hasilnya dapat menimbulkan kerugian. Kebakaran lahan dan hutan yang terjadi di Indonesia pada umumnya disebabkan oleh aktivitas manusia dalam rangka membuka lahan, baik untuk usaha pertanian, kehutanan maupun perkebunan. Kebakaraan itu semakin ditunjang oleh adanya fenomena alam El Nini Southern Oscillation (ENSO).
Lanjutkan membaca “Penanggulangan Bencana Kebakaran Lahan dan Hutan”






