Penanggulangan Bencana Sosial – Aksi Teror
Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Aksi Teror
Mitigasi Bencana
= – = – =
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana sosial yang diakibatkan oleh aksi terorisme.

Teror berasal dari kata terrere yang memiliki arti membuat gemetar atau menggetarkan. Secara sederhana teror adalah tindakan untuk mencipatakan suasana ketakutan yang amat tinggi bagi seseorang, kelompok atau masyarakat sehingga dapat dimanfaatkan untuk menguasai dan memaksa seseorang, kelompok atau masyarakat melakukan tindakan sesuai keinginan pelaku teror.
BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan aksi teror adalah aksi yang dilakukan oleh setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan sehingga menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat masal, dengan cara merampas kemerdekaan sehingga mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda, mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik internasional.
Lanjutkan membaca “Penanggulangan Bencana Sosial – Aksi Teror”






