Bencana Non Alam dan Jenis-jenisnya

Bencana Non Alam dan Jenis-jenisnya

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Ada bermacam-macam bencana yang terjadi di permukaan bumi. Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana mengkategorikan jenis bencana ada tiga macam yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Pada postingan ini membahas tentang salah satu jenis bencana di atas, yaitu bencana non alam.

Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Contoh bencana nonalam akibat kegagalan teknologi misalnya kecelakaan industri, kecelakaan transportasi baik manusia maupun barang. Bencana nonalam akibat epidemi dan wabah penyakit misalnya penyebaran berbagai macam virus yang membahayakan seperti virus flu burung, flu babi, meningitis, kolera, demam berdarah, malaria, ebola, HIV/Aids hingga Covid-19.

Beberapa contoh bencana non alam misalnya adalah :

1. Kegagalan teknologi – Kecelakaan industri/pabrik

Kecelakaan industri dapat menyebabkan bencana dalam kategori bencana non alam. Besar kecilnya dampak dari kecelakaan industri ini dipengaruhi oleh tingkat kecelakaan yang terjadi dan potensi bahaya yang ditimbulkan. Beberapa contoh kecelakaan industri ini misalnya kecelakaan kerja, kebakaran pabrik, ledakan ruangan produksi atau mesin-mesin industri, ledakan ruang penyimpanan bahan baku atau bahan mentah suatu produk industri.

Lanjutkan membaca “Bencana Non Alam dan Jenis-jenisnya”

Bencana Alam Ekstraterrestrial

Bencana Alam Ekstraterrestrial

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana alam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Lebih lanjut bencana alam dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu bencana alam geologi, bencana alam klimatologi dan bencana ekstraterrestrial. Bencana alam geologi adalah bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas di lapisan bumi bagian atas yaitu lithosfer. Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh fenomena cuaca dan iklim. Sedangkan bencana alam ekstraterrestrial adalah bencana alam yang disebabkan oleh gaya atau energi dari luar bumi. Pada postingan ini akan dibahas tentang bencana alam ekstraterrestrial.

Bencana alam ekstraterrestrial adalah bencana alam yang disebabkan oleh gaya atau energi dari luar bumi. Contoh energi dari luar bumi ini adalah peristiwa asteroid dan atau komet yang menembus lapisan udara dan jatuh bertumbukan dengan permukaan bumi dan menyebabkan kerusakan. Bencana alam akstraterrestrial banyak terjadi di masa lalu pada saat bumi dan tata surya matahari masih dalam tahap awal pembentukan.

Tumbukan terjadi karena asteroid atau komet jatuh ke bumi akibat orbitnya berpotongan dengan orbit bumi. Asteroid atau komet jatuh memasuki bumi sebagai meteor, saat berada berada di permukaan bumi disebut meteorit. Meteor jatuh melibatkan energi yang sangat besar karena bergerak dengan kecepatan yang sangat tinggi yaitu berkisar antara 12 – 72 km/detik. Bencana alam ekstraterrestrial ini bersifat very low frequency, very high impact. Frekuensi terjadinya bencana ini sangat rendah namun jika terjadi maka dampak yang ditimbulkannya sangat tinggi. Pada peristiwa yang terjadi di masa lalu dampak bencana ini memusnahkan 75% makhluk hidup.

Lanjutkan membaca “Bencana Alam Ekstraterrestrial”

Bencana Alam Klimatologi

Jenis dan Karakter Bencana Alam Klimatologi

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana alam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Lebih lanjut bencana alam dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu bencana alam geologi, bencana alam klimatologi dan bencana ekstraterrestrial. Bencana alam geologi adalah bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas di lapisan bumi bagian atas yaitu lithosfer. Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh fenomena cuaca dan iklim. Sedangkan bencana alam ekstraterrestrial adalah bencana alam yang disebabkan oleh gaya atau energi dari luar bumi. Pada postingan ini akan dibahas tentang bencana alam klimatologi.

Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh fenomena cuaca dan iklim. Fenomena alam klimatologis ini berkaitan dengan perubahan yang terjadi pada kondisi cuaca atau iklim di suatu wilayah. Adapun contoh bencana alam klimatologis misalnya banjir, badai, kekeringan, suhu ekstrem dan kebakaran hutan.

1. Banjir

Banjir adalah peristiwa terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat. Jika banjir datang secara tiba-tiba dengan debit air yang besar maka disebut dengan banjir bandang.  Banjir bandang biasanya disebabkan oleh terbendungnya aliran sungai pada alur sungai. Banyak wilayah di Indonesia yang sering mengalami bencana banjir. Mengapa demikian? Ya, karena Indonesia terletak di daerah tropis yang cenderung memiliki curah hujan tinggi pertahunnya.

Lanjutkan membaca “Bencana Alam Klimatologi”

Bencana Alam Geologis

Jenis dan Karakter Bencana Alam Geologis

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana alam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Lebih lanjut bencana alam dikelompokkan menjadi tiga macam yaitu bencana alam geologi, bencana alam klimatologi dan bencana ekstraterrestrial. Bencana alam geologi adalah bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas di lapisan bumi bagian atas yaitu lithosfer. Bencana alam klimatologis merupakan bencana alam yang disebabkan oleh fenomena cuaca dan iklim. Sedangkan bencana alam ekstraterrestrial adalah bencana alam yang disebabkan oleh gaya atau energi dari luar bumi. Pada postingan ini akan dibahas tentang bencana alam geologi.

Bencana alam geologi adalah bencana alam yang disebabkan oleh aktivitas di lapisan bumi bagian atas yaitu lithosfer. Adapun bentuk bencana alam geologi ini antara lain gempa bumi, tsunami, letusan gunung berapi dan tanah longsor.

1. Gempa Bumi

Gempa bumi adalah suatu getaran yang terjadi karena peristiwa tumpukan energi dari dalam bumi (tenaga endogen) yang dapat menggetarkan lempeng samudera dan lempeng benua. Secara singkat gempa bumi terjadi pada saat tekanan semakin meningkat di daerah batuan sampai pada tingkatan tertentu sehingga akan menimbulkan pergerakan yang mendadak.

Lanjutkan membaca “Bencana Alam Geologis”

Bencana Alam dan Jenis-jenisnya

Bencana Alam dan Jenis-jenisnya

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Ada bermacam-macam bencana yang terjadi di permukaan bumi. Pemerintah Indonesia dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana mengkategorikan jenis bencana ada tiga macam yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Pada postingan ini membahas tentang salah satu jenis bencana di atas, yaitu bencana alam.

Bencana alam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana alam sendiri dikelompokkan menjadi tiga macam berdasarkan penyebabnya yaitu :

Lanjutkan membaca “Bencana Alam dan Jenis-jenisnya”

Pengertian dan Jenis Bencana

Pengertian dan Jenis-jenis Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana merupakan kata yang miliki konotasi negatif dan menakutkan. Bermakna negatif karena berbanding lurus dengan potensi-potensi merugikan yang akan diakibatkan olehnya. Sedangkan bencana berarti sesuatu kejadian yang menakutkan karena banyak berkaitan dengan bahaya yang menyertai dan berpotensi mengancam keselamatan hidup. Oleh karena itu bencana adalah adalah wacana yang sangat tidak diharapkan terjadi oleh manusia dan sebisa mungkin dihindari karena berbagai dampak negatif dan menakutkan yang menyertainya.

Lalu apakah yang dimaksud dengan bencana itu? Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Pemerintah melalui Indonesia melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dari definisi undang-undang di atas dapat diketahui bahwa bencana terdiri dari beberapa jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam diakibatkan oleh faktor alam, bencana non alam diakibatkan oleh faktor-faktor non alam sedangkan bencana sosial diakibatkan oleh manusia. Lebih lanjut definisi ketiga bencana tersebut menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 di atas adalah sebagai berikut.

Lanjutkan membaca “Pengertian dan Jenis Bencana”