Bencana Non Alam – Kegagalan Industri
Bencana Non Alam – Kegagalan Teknologi di Bidang Industri
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa. Ada tiga jenis bencana dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yaitu bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial.
Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Contoh bencana nonalam akibat kegagalan teknologi misalnya kecelakaan industri, kecelakaan transportasi baik manusia maupun barang. Bencana nonalam akibat epidemi dan wabah penyakit misalnya penyebaran berbagai macam virus yang membahayakan seperti Covid-19.

Pada posting ini dibahas mengenai bencana nonalam akibat kegagalan teknologi di bidang industri. Kegagalan teknologi di bidang industri adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam menggunakan teknologi dan/atau alat-alat industri.
Bencana non alam akibat kegagalan teknologi di bidang industri disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :
- Kegagalan atau kesalahan desain keselamatan pabrik
- Kesalahan prosedur pengoperasian alat di pabrik
- Kerusakan komponen peralatan pabrik
- Sabotase atau kerusakan akibat kerusuhan
- Kebocoran reaktor nuklir
- Dampak ikutan dari bencana alam yang berpengaruh terhadap peralatan pabrik






