Pengertian dan Jenis Bencana
Pengertian dan Jenis-jenis Bencana
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana merupakan kata yang miliki konotasi negatif dan menakutkan. Bermakna negatif karena berbanding lurus dengan potensi-potensi merugikan yang akan diakibatkan olehnya. Sedangkan bencana berarti sesuatu kejadian yang menakutkan karena banyak berkaitan dengan bahaya yang menyertai dan berpotensi mengancam keselamatan hidup. Oleh karena itu bencana adalah adalah wacana yang sangat tidak diharapkan terjadi oleh manusia dan sebisa mungkin dihindari karena berbagai dampak negatif dan menakutkan yang menyertainya.
Lalu apakah yang dimaksud dengan bencana itu? Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Pemerintah melalui Indonesia melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Dari definisi undang-undang di atas dapat diketahui bahwa bencana terdiri dari beberapa jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam diakibatkan oleh faktor alam, bencana non alam diakibatkan oleh faktor-faktor non alam sedangkan bencana sosial diakibatkan oleh manusia. Lebih lanjut definisi ketiga bencana tersebut menurut UU Nomor 24 Tahun 2007 di atas adalah sebagai berikut.






