Lembaga-lembaga Penanggulangan Bencana
Lembaga-lembaga Dalam Penanggulangan Bencana
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana adalah kejadian yang tidak akan diharapkan terjadi oleh semua orang, karena berbagai dampak negatif yang ditimbulkannya. Kesedihan para korban bencana, luka-luka yang diderita dan trauma secara psikologis yang mereka rasakan. Kerusakan-kerusakan sarana prasarana fisik yang menimbulkan korban jiwa dan kerugian moril maupun materiil.
Kegiatan managemen bencana hendaknya dilakukan oleh semua orang, baik secara individu maupun berkelompok. Pemerintah melalui UU nomor 24 tahun 2007 menjelaskan lembaga yang diberikan kewenangan untuk menangani penanggulangan bencana yaitu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Namun selain BNPB, banyak lembaga-lembaga yang lain baik pemerintah maupun non pemerintah juga turut berpartisipasi dalam kegiatan penanggulangan bencana.

Kelembagaan penanggulangan bencana alam yang di bentuk mempunyai tujuan dan fungsi yang berkaitan erat yaitu upaya untuk mengurangi timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Beberapa lembaga pemerintah yang diberikan kewenangan dalam menangani bencana dengan tugas sesuai di bidangnya masing-masing adalah sebagai berikut :
1. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB)
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) adalah lembaga pemerintah non-kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanggulangan bencana. BNPB berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.





