Bencana Sosial dan Jenis-jenisnya
Jenis-jenis Bencana Sosial
Mitigasi Bencana
= – = – =
Pemerintah melalui Indonesia melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Dari definisi undang-undang di atas dapat diketahui bahwa bencana terdiri dari beberapa jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam diakibatkan oleh faktor alam, bencana non alam diakibatkan oleh faktor-faktor non alam sedangkan bencana sosial diakibatkan oleh manusia. Pada posting ini akan dibahas tentang bencana sosial

Bencana sosial menurut UU nomor 24 tahun 2007 adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.
Contoh bentuk bencana sosial antara lain sebagai berikut :
1. Konflik Sosial (Social Conflict)
Konflik berasal dari bahasa latin yaitu con dan fligere yang berarti saling memukul. Secara sederhana konflik dapat diartikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih, atau dalam wujud kelompok. Salah satu pihak berusaha menjatuhkan pihak yang lain atau keduanya berusaha saling menjatuhkan.
BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan konfliks sosial adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).






