Penanggulangan Bencana Kegagalan Teknologi Transportasi
Upaya Penanggulangan Bencana Akibat Kegagalan Teknologi di Bidang Transportasi
Mitigasi Bencana
= – = – =
Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Salah satu bentuk bencana nonalam adalah kegagalan teknologi.
Dalam Peraturan Kepala BNBP nomor 4 tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa kegagalan teknologi merupakan kejadian yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam menggunakan teknologi dan atau industri. Dampak yang ditimbulkan dapat berupa kebakaran, pencemaran bahan kimia, bahan radioaktif/nuklir, kecelakaan industri, kecelakaan transportasi yang menyebabkan kerugian jiwa dan harta benda.

Beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya bencana kegagalan teknologi adalah adalah :
- Kesalahan desain, yaitu ketidak-berfungsian tata rancang suatu teknologi yang disebabkan oleh kesalahan perhitungan dan pemodelan dalam membangun atau menciptakan suatu teknologi.
- Pengoperasian, yaitu ketidak-berfungsian tata laksana suatu teknologi yang disebabkan oleh kesalahan penerapan dan pengkondisian dalam menjalankan suatu teknologi.
- Kelalaian dan kesengajaan manusia, yaitu ketidak-berfungsian tenaga operator suatu teknologi yang disebabkan oleh kelemahan dari segi keahlian, ketrampilan, pengalaman dan kesiapan serta dari segi kematangan secara fisik dan mental operator dalam menjalankan suatu teknologi
Salah satu bentuk bencana nonalam yang diakibatkan oleh kegagalan teknologi adalah kecelakaan transportasi. Kecelakaan transportasi meliputi kecelakaan moda transportasi di darat, laut dan udara.
Lanjutkan membaca “Penanggulangan Bencana Kegagalan Teknologi Transportasi”






