Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Peristiwa bencana sebagai dapat menimbulkan dampak yang luar biasa bagi penduduk yang menjadi korban. Mereka penderitaan luar biasa,  pada bencana alam tertentu bahkan dapat menimbulkan banyak korban cedera maupun meninggal dunia. Selain menimbulkan luka atau cedera fisik, bencana alam juga menimbulkan dampak psikologis atau kejiwaan. Mengingat dampak yang luar biasa tersebut, perlu dilakukan penanggulangan bencana dengan prinsip dan cara yang tepat.

Undang Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan bahwa penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang berisiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat, dan rehabilitasi.

Landasan penanggulangan bencana di Indonesia berlandaskan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan berasaskan pada kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, keseimbangan keselarasan dan keserasian, ketertiban dan kepastian hukum, kebersamaan, kelestarian lingkungan hidup dan ilmu pengetahuan dan teknologi. 

Lanjutkan membaca “Landasan, Asas, Prinsip dan Tujuan Penanggulangan Bencana”

Siklus Penanggulangan Bencana

Siklus Penanggulangan Bencana

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana adalah peristiwa yang selalu berkonotasi negatif dan harus dihindari karena berbagai dampak merugikan yang selalu menyertainya. Bencana yang bersifat merugikan tersebut antara lain adalah bencana alam (geologis, klimatologis dan ekstraterrestrial), bencana non alam (kegagalan teknologi dan wabah penyakit) serta bencana sosial (aksi teror, konflik sosial, sabotase, korupsi dan kemacetan lalulintas). Agar bencana dapat dihindari, atau jika terjadi dapat diminimalisir dampaknya pada manusia dan lingkungan maka perlu diprogramkan kegiatan penyelenggaraan penanggulangan bencana oleh pemerintah.

Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana mendefinisikan penyelenggaraan penanggulangan bencana adalah serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan pembangunan yang beresiko timbulnya bencana, kegiatan pencegahan bencana, tanggap darurat dan rehabilitasi. Rangkaian penanggulangan bencana yang dimuat dalam  Peraturan Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana dapat diamati pada gambar berikut ini.

Agar kegiatan penanggulangan bencana dalam setiap tahapan dapat berjalan dengan terarah, maka disusun suatu rencana yang spesifik pada setiap tahapan penyelenggaraan penanggulangan bencana meliputi :

1. Tahap Prabencana Dalam Situasi Tidak Terjadi Bencana :

Pada tahap ini dilakukan penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (Disaster Management Plan), yang merupakan rencana umum dan menyeluruh yang meliputi seluruh tahapan / bidang kerja kebencanaan. Bentuk penyelenggaraan dalam kegiatan pra bencana pada situasi tidak terjadi bencana adalah :

Lanjutkan membaca “Siklus Penanggulangan Bencana”

Bencana Sosial dan Jenis-jenisnya

Jenis-jenis Bencana Sosial

Mitigasi Bencana

= – = – =

Pemerintah melalui Indonesia melalui Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan definisi bencana sebagai berikut:
Bencana (disaster) adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dari definisi undang-undang di atas dapat diketahui bahwa bencana terdiri dari beberapa jenis yaitu bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial. Bencana alam diakibatkan oleh faktor alam, bencana non alam diakibatkan oleh faktor-faktor non alam sedangkan bencana sosial diakibatkan oleh manusia. Pada posting ini akan dibahas tentang bencana sosial

Bencana sosial menurut UU nomor 24 tahun 2007 adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat, dan teror.

Contoh bentuk bencana sosial antara lain sebagai berikut :

1. Konflik Sosial (Social Conflict)

Konflik berasal dari bahasa latin yaitu con dan fligere yang berarti saling memukul. Secara sederhana konflik dapat diartikan sebagai proses sosial antara dua orang atau lebih, atau dalam wujud kelompok. Salah satu pihak berusaha menjatuhkan pihak yang lain atau keduanya berusaha saling menjatuhkan.
BNPB dalam Indeks Rawan Bencana mendefinisikan konfliks sosial adalah suatu gerakan massal yang bersifat merusak tatanan dan tata tertib sosial yang ada, yang dipicu oleh kecemburuan sosial, budaya dan ekonomi yang biasanya dikemas sebagai pertentangan antar suku, agama, ras (SARA).

Lanjutkan membaca “Bencana Sosial dan Jenis-jenisnya”

Bencana Non Alam – Wabah Penyakit

Bencana Non Alam – Penyebaran Wabah Penyakit

Mitigasi Bencana

= – = – =

 

Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Salah satu contoh bencana nonalam adalah penyebaran wabah penyakit misalnya penyebaran berbagai macam virus yang membahayakan misalnya HIV/Aids dan Covid-19.

Wabah terjadi ketika suatu penyakit mulai menyebar dan menulari penduduk dengan jumlah lebih banyak daripada biasanya di dalam suatu area atau komunitas atau saat musim-musim tertentu. Wabah penyakit pada umumnya berlangsung dalam jangka waktu lama, dalam hitungan hari hingga tahun. Wabah tidak hanya menyebar di satu daerah, namun juga bisa meluas ke wilayah lainnya yang lebih luas.

Tidak semua penyakit menular dapat disebut sebagai wabah. Suatu penyakit dapat menjadi sebuah wabah pada kondisi sebagai berikut :

  • Penyakit tersebut merupakan penyakit yang sudah lama tidak muncul dan kemudian tiba-tiba menjangkiti masyarakat
  • Penyakit baru yang sebelumnya tidak diketahui jenisnya dan baru pertama kali menjangkiti masyarakat di daerah tersebut

Lanjutkan membaca “Bencana Non Alam – Wabah Penyakit”

Bencana Non Alam – Kegagalan Transportasi

Bencana Non Alam – Kegagalan Teknologi di Bidang Transportasi

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Contoh bencana nonalam akibat kegagalan teknologi misalnya kecelakaan industri, kecelakaan transportasi baik manusia maupun barang. Bencana nonalam akibat epidemi dan wabah penyakit misalnya penyebaran berbagai macam virus yang membahayakan seperti Covid-19.

Pada posting ini dibahas mengenai bencana nonalam akibat kegagalan teknologi di bidang transportasi. Kegagalan teknologi di bidang industri adalah semua kejadian bencana transportasi yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam menggunakan teknologi dan alat transportasinya.

Bencana non alam akibat kegagalan teknologi di bidang transportasi disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :

  1. Kesalahan prosedur pengoperasian kendaraan yang digunakan sebagai alat transportasi
  2. Kerusakan atau tidak berfungsinya komponen pada kendaraan transportasi
  3. Sabotase atau kerusakan/kebakaran akibat kerusuhan
  4. Rusaknya prasarana transportasi, misalnya jalan yang berlubang
  5. Kelalaian pengendara dalam menjalankan alat transportasi (sopir, masinis, nahkoda, pilot-kopilot)
  6. Kondisi alam yang tidak mendukung kegiatan transportasi misalnya kondisi iklim/cuaca buruk yang mengganggu perjalanan.

Lanjutkan membaca “Bencana Non Alam – Kegagalan Transportasi”

Bencana Non Alam – Kegagalan Industri

Bencana Non Alam – Kegagalan Teknologi di Bidang Industri

Mitigasi Bencana

= – = – =

Bencana atau disebut juga disaster merupakan fenomena yang terjadi karena adanya pemicu, ancaman, dan kerentanan, sehingga menimbulkan terjadinya resiko. Pemicu terjadinya bencana bermacam-macam, dapat berupa aktifitas alam dan aktifitas manusia. Resiko yang ditimbulkan oleh bencanapun bermacam-macam seperti kerusakan lingkungan dan korban jiwa. Ada tiga jenis bencana dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana yaitu bencana alam, bencana nonalam dan bencana sosial.

Bencana nonalam menurut Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit. Contoh bencana nonalam akibat kegagalan teknologi misalnya kecelakaan industri, kecelakaan transportasi baik manusia maupun barang. Bencana nonalam akibat epidemi dan wabah penyakit misalnya penyebaran berbagai macam virus yang membahayakan seperti Covid-19.

Pada posting ini dibahas mengenai bencana nonalam akibat kegagalan teknologi di bidang industri. Kegagalan teknologi di bidang industri adalah semua kejadian bencana yang diakibatkan oleh kesalahan desain, pengoperasian, kelalaian dan kesengajaan manusia dalam menggunakan teknologi dan/atau alat-alat industri.

Bencana non alam akibat kegagalan teknologi di bidang industri disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain :

  1. Kegagalan atau kesalahan desain keselamatan pabrik
  2. Kesalahan prosedur pengoperasian alat di pabrik
  3. Kerusakan komponen peralatan pabrik
  4. Sabotase atau kerusakan akibat kerusuhan
  5. Kebocoran reaktor nuklir
  6. Dampak ikutan dari bencana alam yang berpengaruh terhadap peralatan pabrik

Lanjutkan membaca “Bencana Non Alam – Kegagalan Industri”