Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas
Upaya Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas
Mitigasi Bencana
= – = – =
Dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menjelaskan bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
Berdasarkan undang-undang di atas dapat diketahui ada salah satu bentuk bencana selain alam atau non alam, ada juga jenis bencana yang lain yaitu bencana sosial. Bentuk-bentuk bencana sosial ini misalnya konflik sosial, terorisme, korupsi dan kemacetan transportasi. Pada postingan ini membahas mengenai bencana yang diakibatkan oleh kemacetan lalulintas.

Kemacetan lalulintas adalah suatu kondisi lalulintas yang pergerakannya melambat sebagai akibat dari konsentrasi kendaraan yang melebihi daya dukung jalan. Kondisi tersebut mengakibatkan lalulintas pada pusat-pusat aktivitas mengalami tekanan tinggi dari para pengguna jalan pada jam-jam puncak sehingga memperlambat pergerakan dan aktivitas masyarakat.
Kemacetan lalulintas jalan raya merupakan permasalahan bidang transportasi yang umum terjadi hampir di semua kota-kota besar di Indonesia seperti DKI Jakarta, Surabaya, Bandung, Medan dan Bekasi. Kemacetan in terjadi pada setiap jam-jam puncak seperti pada jam masuk dan jam pulang kerja. Frekuensi kemacetan lalulintas jalan raya dari tahun ke tahun hampir selalu bertambah. Fenomena ini tidak lepas dari pertambahan jumlah penduduk, pengguna jalan baik pejalan kaki maupun pengguna kendaraan baik kendaraan bermotor baik kendaraan pribadi maupun umum.
Lanjutkan membaca “Penanggulangan Bencana Sosial – Kemacetan Lalulintas”






